saranginews.com – Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mengusulkan kepada DPR RI tahun 2024-2029 untuk membahas rumusan RUU pelarangan kekerasan terhadap hewan peliharaan dan perdagangan daging anjing dan kucing.
DMFI dikenal sebagai organisasi perlindungan hewan nasional dan internasional yang beranggotakan JAAN Domestik Indonesia, Animal Friends Jogja dan Humane Society International.
BACA JUGA: Kegembiraan Deddy Usai Lihat Prabowo Bicara Pilkada Hanya Bertahan 3 Hari, Bagaimana Kejadiannya?
Manajer Hukum dan Advokasi DMFI Adrian Heng mengatakan pihaknya mengusulkan rumusan aturan tersebut dalam rapat di Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11).
Ia bahkan mengajukan RUU pelarangan kekejaman terhadap hewan peliharaan dan perdagangan daging anjing dan kucing untuk diajukan ke Dewan Legislatif DRC RI.
BACA: Ini Alasan Jaksa Tuntut Pembebasan Profesor Supriyani yang Terhormat
“Kami mengasuransikan hewan peliharaan, kucing, anjing, dan lainnya. kita sudah membawa RUU pelarangan kekerasan,” kata Adrian saat ditemui usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Menurutnya, saat ini regulasi yang mengatur perlindungan hewan peliharaan masih sedikit, sehingga DMFI mengusulkan RUU pelarangan kekerasan terhadap hewan peliharaan.
BACA JUGA: Kecelakaan Tol Cipularang: 19 kendaraan bertabrakan, 1 tewas
Misalnya, jika kedua hewan tersebut tidak berstatus hewan pangan, maka penjualan daging anjing dan kucing tidak dilarang, ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan hukuman bagi mereka yang melakukan kekerasan terhadap hewan peliharaan tidak tegas dalam aturan yang berlaku saat ini.
Menurut Adrian, aturan saat ini hanya mengizinkan hukuman sembilan bulan penjara bagi mereka yang membunuh hewan peliharaan.
Menurut dia, aturan perlindungan hewan peliharaan harus diperkuat karena telah terjadi perubahan sosial.
Hewan peliharaan, kata Adrian, dianggap sebagai keluarga oleh sebagian orang, dan hukuman harus lebih berat bagi mereka yang membunuh hewan pribadi.
“Hewan peliharaan yang disayangi bukan sekedar binatang, mereka adalah anggota keluarga, bagian dari keluarga. Oleh karena itu, yang memelihara kucing dan anjing juga dianggap sebagai keluarga,” ujarnya.
Kemudian, kata Adrian, aturan tentang hewan peliharaan yang ada saat ini hanya membahas masalah kesehatan, termasuk tidak dibahas di Komisi Nasional Perlindungan Hewan Pribadi.
“Banyak negara kini memiliki peraturan serta komisi nasional yang menangani kasus hewan,” lanjutnya.
Adrian yakin rancangan undang-undang “Larangan kekerasan terhadap hewan peliharaan dan perdagangan daging anjing dan kucing” dapat dimasukkan dalam Program Legislatif Nasional jika diajukan ke DRC untuk dibahas.
Sebab, menurutnya, Presiden RI Prabowo Subianto merupakan sosok yang peduli terhadap hewan peliharaannya.
“Kami berharap bisa masuk dalam jajaran Prolegnas dan bisa menjadi prioritas. Karena presiden punya hewan peliharaan,” kata Adrian.
Koordinator domestik JAAN di Indonesia, Karin Franken, berpendapat bahwa pengesahan segera undang-undang yang melarang penyalahgunaan hewan peliharaan dan perdagangan daging anjing dan kucing adalah hal yang layak dilakukan.
Terakhir, kata dia, aturan tersebut juga membahas upaya pencegahan rabies dengan melarang konsumsi daging hewan peliharaan dan daging kucing.
“Mau tidak mau perdagangan daging anjing harus dimulai, karena tidak bisa dihentikan tanpa henti, karena salah satu penyebabnya adalah penyebaran penyakit rabies,” kata Karin.
Ia mengatakan pihaknya mendapat dukungan kuat dari 76 pemerintah daerah agar DRC segera membahas dan mengesahkan RUU pelarangan kekerasan terhadap hewan peliharaan.
“Dan 76 kota dan kabupaten ya, kebanyakan di Bulaw Jawa. Ini juga sebagai bentuk dukungan sekaligus pernyataan ya, saya juga setuju untuk menghentikan perdagangan daging anjing,” ujarnya. (ast/jpnn) Dengar! Video Pilihan Editor: