saranginews.com, PONTIANAK – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai (Kalbagbar) Kalimantan Barat Imik Eko Putro menyetujui fasilitas pusat logistik (PLB) PT Surya Inti Primakarya pada Senin (19/8).
PT Surya Inti Primakarya merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya.
Baca Juga: Bea Cukai Surakarta Gagalkan 570.400 Rokok Ilegal, 2 Mencurigai
Dalam keterangan resminya, Selasa (3/9_), Imik mengatakan, “penerbitan izin ini dilakukan dengan tujuan untuk mendukung pengembangan industri nasional sesuai dengan misi bea dan cukai yaitu bantuan industri. dan fasilitasi perdagangan.”
PLB adalah tempat dimana barang-barang dari luar daerah pabean dan/atau barang-barang dari tempat lain dalam daerah pabean disimpan untuk dikeluarkan kembali melalui satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu. .
Baca Juga: Hibah Bea dan Cukai Raih Izin Logistik Fasilitas PLB PT Kontainer, Tujuannya
“PLB merupakan gudang serba guna yang menjaga fleksibilitas perpajakan, bea cukai, dan kemudahan lainnya terhadap barang impor maupun lokal,” jelas Imik.
Dia mengatakan, saat ini penting untuk dijelaskan proses dalam proses penerbitan izin.
Baca juga: Bea Cukai Sirebon dan Distribusi Bebas Bea 354 Ribu Batang Rokok Selundupan yang Diangkut Mobil di Tol Palikaci Gagal.
Penerbitan izin PLB tersebut dilakukan setelah perwakilan perusahaan menyampaikan proses tersebut sebagai langkah terakhir dalam prosedur perizinan fasilitas tersebut.
Melalui langkah ini, kami dapat mempelajari proses bisnis dan kondisi PT Surya Inti Primakarya serta memastikan fasilitas yang kami berikan tepat sasaran.
Untuk mengamankan fasilitas PLB ini, Imik menegaskan, perusahaan harus memanfaatkan fasilitas kepabeanan secara maksimal dan tetap mematuhi peraturan terkait.
“Kami akan terus memantau penggunaan fasilitas ini melalui kegiatan monitoring dan evaluasi. Jika perusahaan tidak mematuhi, izinnya bisa dibekukan atau dicabut,” ujarnya.
Ia juga menekankan tugas Kanwil Bea dan Cukai Kalbar untuk mendorong para pelaku usaha memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah melalui bea dan cukai, terutama untuk mendukung pengembangan usaha yang berorientasi ekspor.
“Kami berharap dengan semakin berkembangnya usaha tersebut dapat merangsang penyerapan tenaga kerja, menciptakan peluang ekonomi bagi masyarakat sekitar fasilitas, dan meningkatkan peluang pendapatan pemerintah melalui devisa yang dihasilkan dari ekspor,” kata Imik. (mrk/jpnn)