saranginews.com, Jakarta – Kegiatan pertemuan dan sosialisasi kembali dilakukan kepada pelajar di Lamongan, Semarang, dan Makassar untuk meningkatkan kesadaran generasi muda tentang peraturan kepabeanan dan cukai serta dampaknya terhadap perekonomian nasional.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Kepabeanan Budi Prosetio mengatakan, dengan pengetahuan yang baik mengenai peraturan kepabeanan dan cukai, generasi muda dapat menjadi katalisator perubahan sosial yang efektif.
Baca Juga: Jalur Penyeberangan Cepat yang Membawa Lakh Rokok Ilegal Ditutup Bea dan Cukai
“Untuk itu, dalam pertemuan dengan mahasiswa di tiga daerah berbeda, kami tidak hanya menekankan pada aturan dan ketentuannya, tetapi juga bagaimana lembaga ini berkontribusi terhadap perekonomian dan perlindungan masyarakat,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (31/10).
Divisi Bea dan Cukai Daerah I Jawa Timur mengajak 100 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Lamongan (UMLA) untuk memahami bahaya rokok ilegal dan dampaknya bagi masyarakat melalui kegiatan yang diselenggarakan pada Kamis (24/10).
Baca Juga: Izin Bea dan Cukai Jatim PT Satoria Agro Industry Izin Fasilitas Pembebasan Pajak KITE
Bea dan Cukai menekankan agar pelajar harus mengenali rokok ilegal dan jenisnya, terutama situasi Jawa Timur sebagai pusat industri tembakau di Indonesia.
Budi mengatakan, ada beberapa jenis rokok ilegal yang perlu diwaspadai, antara lain rokok biasa, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita tidak sesuai, dan rokok dengan tanda pita tidak tepat.
Baca Juga: Tuna Sirip Kuning Maluku Masuk Pasar Los Angeles, Harapan Bea Cukai Ambon
“Kami mengajak mahasiswa untuk melaporkan rokok ilegal kepada kami,” tambah Budi.
Sebelumnya, Suku Dinas Bea dan Cukai Daerah Jateng DIY menggelar acara serupa bertajuk “University Goes to Customs” bersama 52 mahasiswa program pelatihan akuntansi Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan pada Kamis (17/10).
Berbeda dengan Lamongan, inisiatif ini menjelaskan fasilitas yang diberikan Bea dan Cukai kepada pelaku industri berupa fasilitas kepabeanan.
“Salah satu tanggung jawab dan fungsi kami adalah memberikan manfaat kepabeanan kepada pelaku industri,” jelas Budi.
Budi mengatakan, fasilitas kepabeanan tersebut meliputi fasilitas fiskal dan fasilitas prosedur seperti Kawasan Berikat Pabean (TPB), Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), Kawasan Bebas (FTZ), dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Rabu (23/10) Dinas Bea dan Cukai Makassar dikunjungi 40 mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Makassar.
Bea dan Cukai memperluas kegiatan ini untuk membahas peraturan Bea dan Cukai.
Mahasiswa juga mengunjungi pelabuhan baru Makassar untuk melihat langsung proses bisnis kepabeanan untuk mendukung pembangunan ekonomi negara dan perannya dalam perdagangan internasional.
Budi berharap mahasiswa dari ketiga daerah tersebut dapat mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap permasalahan tersebut sehingga bersama-sama dapat membangun bangsa yang lebih baik.
“Adat istiadat berperan tidak hanya sebagai regulator tetapi juga sebagai mesin perubahan sosial dengan partisipasi generasi muda,” pungkas Budi. (mrk/jpnn)