saranginews.com JAKARTA – Pasangan Rizky Febian dan Mahalini jadi sorotan usai mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Jakarta Selatan.
Sebelumnya, mereka menikah di Jakarta pada 10 Mei 2024 dan diperbolehkan menunjukkan akta nikah.
Baca Juga: Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tak Dicatat di KUA, Gambar Tampak Buku Nikah di Mata
Namun Ketua Departemen Agama (KUA) Setiabudi, Nasrullah, mengatakan pernikahan mereka tidak dicatatkan di KUA Setiabudi.
Usai akad nikah, banyak pihak yang melirik keistimewaan buku nikah persembahan Rizky Febian dan Mahalini.
Baca juga: Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tak Dicatat; KUA Setiabudi buka suara.
Nasrullah mengatakan, buku nikah baru akan diterbitkan setelah berkas administrasi dibagikan setelah pendaftaran di KUA.
“Kami tidak mengetahui akad nikah mereka karena perusahaan kami tidak mencatatkan pernikahan,” kata Nasrullah kepada media, Rabu (30/10).
Baca Juga: 3 Berita Selebritis Terpopuler: Pernikahan Mahalini Tak Tercatat; Fuji: Sangat menyedihkan.
Ia pun membenarkan tak ada informasi atau catatan administrasi pernikahan Rizky Febian dan Mahalini di lamannya.
“Saya tidak bisa membicarakan pernikahan dengan hukum,” katanya.
Rizky Febian dan Mahalini diketahui akan disidangkan pada 4 November 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nasrullah mengatakan, sidang isbat merupakan kewenangan pengadilan untuk menentukan keabsahan perkawinan dan penerbitan akta.
“Jika pengadilan mengeluarkan putusan dan memutuskan untuk mencatatkan perkawinannya, maka KUA yang ditunjuk akan mencatatkannya,” kata Nasrullah.
Tata cara isbat ini akan menentukan sah tidaknya pernikahan Rizky Febian dan Mahalini. (jlo/jpnn)