saranginews.com, Malang – Kanwil Bea Cukai Jawa Timur kembali menunjukkan komitmen dan keseriusan fungsi pengawasan (pelindung masyarakat) dan transparansi dalam segala tindakan di bidang perpajakan.
Hal ini diwujudkan dalam pelaksanaan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan secara hukum yang berstatus barang milik pemerintah atau BMMN.
Baca Juga: Bea dan Cukai Kunjungi Pabrik dan Update Profil Perusahaan Melalui Kegiatan CVC
Pada Kamis (16/10/10), Suku Dinas Bea dan Cukai Daerah Jawa Timur memusnahkan 6.106.828 batang rokok dan 376 liter minuman beralkohol ilegal (MMEA).
Rokok Ilegal di MMEA merupakan hasil penindakan periode April hingga Agustus 2024.
Baca juga: Lewat Ekspor, 8,19 Ton Produk Kotak Ikan Masuk Pasar Meksiko dari Kota Bato.
Kegiatan pemusnahan dilakukan di kawasan PT Alam Sinar, Vajek, kawasan Melang.
Dum Bakhroni, Kepala Bidang Fasilitasi Bea dan Pajak Kanwil Bea dan Cukai Jawa Timur mengungkapkan, pihaknya telah melakukan 28 penindakan dalam kurun waktu April hingga Agustus 2024.
Jumlah produk yang dihasilkan dari aksi ini sebanyak 6 juta 106 ribu 828 batang rokok ilegal dengan berbagai merek dan 376 liter MMEA ilegal.
Total nilai barangnya mencapai Rp 8 juta 437 juta 301 ribu 540 dengan kemungkinan kerugian 4 juta 584 juta 855 ribu 85 ribu toman.
Bakhrouni mengatakan: Semua elemen yang dihancurkan telah disetujui oleh Administrasi Umum Keuangan.
“Kami memusnahkannya dengan cara menghancurkan dan/atau membakarnya agar tidak dapat digunakan, digunakan atau diberikan,” kata Bakhroni.
Bakhroni mengatakan, aksi ini tidak lepas dari kontribusi aparat kepolisian (APH) di wilayah Melang, dukungan masyarakat, dan peran media.
Pihaknya juga mengapresiasi pihak-pihak yang terlibat dalam pembantaian kali ini, antara lain Satpol PP Kabupaten Malang, Polres Malang, Kodim 0818, dan Kejaksaan Negeri Malang. (mrk/jpnn)