saranginews.com, SEMARANG – Polisi menyita sejumlah dokumen dan CPU (Central Processing Unit) saat menggeledah kantor resmi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Boyolali, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (30/8).
Kabid Humas Polda Jateng Kompol Paul Artanto mengatakan, sejumlah dokumen dan perangkat komputer disita sebagai bahan pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Boyolali.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Komisaris PT Landarmil Stanley Radita
“Dokumen dan 1 unit CPU disita,” kata Kompol Artanto kepada saranginews.com melalui layanan pesan, Sabtu (31/8).
Seperti diketahui, Badan Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Tengah menggeledah kantor dinas Pemkab Boyolali terkait dugaan korupsi tersebut, pada Jumat (30/8).
BACA JUGA: KPK Panggil Ratu Batubara Kaltim Tan Pauline Usut Kasus Korupsi
Penggeledahan yang dilakukan penyidik Direskrimsus Polda Jateng terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Hewan Sungingan, Desa Jelok, Kecamatan Sepogo, Kabupaten Boyolali tahun 2023.
Kompol Artanto mengatakan, “Hari ini tim Ditresrimsus Polda Jawa Tengah melakukan penggeledahan di beberapa wilayah terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Hewan Suggingan Tahap XIV.”
BACA JUGA: Penanganan KPK yang Disoalkan Tak Selesaikan Kasus Korupsi BKKBI Tulungagung
Enam tempat sedang digeledah penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng, tiga tempat milik pihak swasta dan tiga tempat kantor pemerintahan. Ini termasuk:
1. Kantor CV Laksana Adi Prima2. Rumah Direktur CV Laksanan Adi Prima3. Kantor Beton CV KH4. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Boyolali 5. Dinas Bina Perumahan 6. Dinas Pengadaan Barang/Jasa Kantor UKPBJ. (mcr5/jpnn)