saranginews.com, JAKARTA – Seorang pria lanjut usia di Cengkareng, Jakarta Barat bernama Hartono (62), meski mengalami tindak penganiayaan yang diduga dilakukan menantunya berhuruf SAG, juga menjadi tersangka.
Kuasa hukum Hartono, John Feryanto Sipayung, di Jakarta, Kamis, menjelaskan, kamera pengintai merekam kronologis penganiayaan yang terjadi pada November 2023 dan menjadi salah satu barang bukti yang diserahkan Hartono untuk dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.
BACA JUGA: Terungkap Masalah Rumah Tangga, Mertua, dan Tunjangan Pribadi Rici
Terkait penganiayaan yang dilakukan SAG, John mengatakan korban mengalami luka di bagian wajah yang tercatat dalam visum sebagai bukti laporan polisi ke Polres Jakarta Barat.
Menurut John, penganiayaan yang dilakukan SAG bisa saja terjadi karena sang menantu diduga melakukan pelanggaran terkait masalah gaji pembantu rumah tangga yang dibayarkan langsung kepada korban.
BACA JUGA: Ibu Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Terancam Jadi Tersangka
John mengungkapkan, penyidik memiliki dua alat bukti untuk menetapkan tersangka dugaan penganiayaan menantu SAG pada 15 Februari 2024.
Namun laporan korban sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya, kata John.
BACA JUGA: Korban penguntit ini dipolisikan mertuanya
John mengatakan, SAG juga melaporkan mertua Hartono terkait dugaan tindakan pelecehan seksual dengan bukti rekaman kamera pengawas yang sama ke Polres Jakarta Barat.
Namun, John mengatakan penyidik menolak laporan SAG karena tidak memberikan cukup bukti dan saksi.
Kemudian, SAG melaporkan kembali korban ke Polres Jakarta Barat atas dugaan penganiayaan dengan menyertakan bukti rekaman kamera pengawas yang sama dan bukti hasil visum yang dipublikasikan RS Tsu Chi yang menunjukkan bahwa luka di pergelangan tangan SAG adalah akibat perbuatannya. atas tindakan suaminya.
Namun laporan tersebut rupanya ditindaklanjuti penyidik polisi untuk mencurigai Hartono pada 19 Juni 2024.
Atas penetapan status tersangka terhadap Hartono, John meminta bantuan pembelaan hukum sebagai pelapor dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 31 Oktober 2024 untuk mencari keadilan atas permasalahan menantunya tersebut. . (dil/jpnn)