P ) pada Selasa (29/10) Darman Mappangara periode 2017-2019.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi perusahaan patungan pembelian komputer dan laptop dari PT INTI Persero tahun anggaran 2017-2018.
BACA JUGA: Sst, KPK Selidiki Kasus Korupsi PT INTI, Kerugian Rp 100 Miliar.
Selain pihak-pihak tersebut, KPK juga menetapkan Kepala Bagian Keuangan Perusahaan PT INTI Gianniarto dan Kepala Bagian Hukum PT INTI Didik Pebrianto.
“Penyidikan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama DH, THL, DM, Y dan DP,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya.
BACA: Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Mantan CEO Manajemen PT KA Properti Yosef Ibrahim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah membuka penyidikan baru terhadap korupsi di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika membenarkan penyidikan korupsi PT INTI merupakan penyidikan baru.
BACA JUGA: KPK Periksa Pejabat BUMN dalam Kasus Korupsi Jembatan Nusantara
Meski demikian, Tessa mengatakan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan korupsi tersebut.
Penyidik lembaga antirasuah saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait korupsi PT INTI, menurut pejabat KPK yang memiliki latar belakang penyidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera memilih pihak-pihak tersebut sebagai tersangka yang akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain itu, Tessa mengungkapkan korupsi yang dilakukan PT INTI mencapai Rp 100 miliar. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAGI… Usut Korupsi Dana Hibah Jatim, CPC Selidiki Anggota DPRK