Guru Honorer Ditahan atas Tuduhan Menghukum Siswa Anak Polisi, Reza Singgung Komitmen Kapolri

saranginews.com – Psikolog Reza Indragiri Amriel mengabarkan, seorang guru terhormat di Konawe Selatan bernama Supriyani ditangkap karena diduga menganiaya muridnya D (6).

Pelajar tersebut merupakan anak seorang polisi berpangkat Aipda di Polsek Baito, Konawe Selatan (Konsel), dan Supriyani merupakan guru honorer di SDN 4 Baito.

BACA JUGA: Pecat Ipda Rudy Soik dalam Kasus Mafia BBM, Analisis Reza Indragiri: Serbairon

Kasus penganiayaan pelajar ini terjadi pada 24 April 2024 dan pihak kemahasiswaan melaporkannya ke Polsek Baito pada 26 April 2024.

Seorang guru terhormat yang sedang dalam perjalanan menjadi pegawai Pelayanan Kontrak Umum (PPS) ditangkap setelah polisi menyerahkan keterangannya ke Kejaksaan Negeri (Konsel) Konawe Selatan di Andoolo, pada 16 Oktober 2024.

BACA JUGA: Inilah Kedudukan dan Tugas Qodari di Istana Presiden

“Katakanlah semuanya terjadi, tetapi polisi setempat tahu bahwa – menurut informasi yang diberitakan media, cara mereka menangani masalah ini dapat melukai hati masyarakat?” Reza Indragiri kepada saranginews.com, Selasa (22/10/2024).

Hal ini sepertinya berlebihan dan guru pun mengingatkanku pada perkataan Reza. Dengan kata lain, betapa mudahnya petugas polisi melihat detail kecil dari suatu kejahatan saja.

BACA JUGA: Tindakan Prabowo dibalas Profesor Stella Christie

“Dengan kurungan, masalah pendidikan hilang. Bisa jadi hukuman guru ada kaitannya dengan kelakuan buruk siswa yang hilang dalam penelitian,” ujarnya.

Pakar yang diundang STIK/PTIK mengatakan, jika polisi kecanduan melakukan kegiatan teroris, maka akan banyak orang buta yang melihat undang-undang teroris dan dituduh melakukan kejahatan.

Coba jawab, apakah bisa menenangkan masyarakat dan mengurangi kejahatan? Tentu tidak, kata pakar gelar MCrim dari University of Melbourne, Australia itu.

Selain itu, lanjut Reza, betapa kejam, cerdas, tidak tahu malunya guru itu, apa salahnya jika guru itu dijebloskan ke penjara?

“Apa alasan sebenarnya melakukan kejahatan seperti itu? Apa yang akan terjadi pada guru di masa depan, apalagi jika dia terbukti bersalah?” Lulusan Psikologi dari UGM Yogyakarta.

Reza lantas angkat bicara soal keberanian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang salah satunya terlibat dalam pemulihan keadilan.

“Mencoba mengingat kembali kontrak ke-7 Kapolri Listyo Sigit. Bagaimana Kapolri mengingatkan jajarannya agar mengutamakan pemulihan keadilan sebagai solusi. ke bui atau penjara,” ujarnya.

Menurut Reza, keputusan Kapolri patut dimaklumi karena Listyo Sigit menilai Polri lebih mengutamakan penindakan terhadap pelaku kejahatan, tak lupa mereka akan dihukum, guru yang seharusnya diangkat harus sakit hati, harus menderita, mereka harus dipisahkan untuk berdiri.

Reza mengatakan, jika ingin mengoordinasikan kegiatan, Kapolri perlu mengkaji ulang rencana kerja departemen daerah (satwil) yang tepat dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Apakah sistem peradilan pidana berjalan dengan baik? Apakah pegawai negeri sipil mempunyai keterampilan untuk melakukan penyidikan peradilan pidana?

“Jika ada pihak di kepolisian setempat yang mengabaikan kesepakatan yang diberikan Kapolri, dan guru tersebut harus segera dibawa ke pengadilan, maka perlu adanya restitusi dan pendidikan sekaligus.”

Mengingat kasus tersebut berdasarkan pemberitaan media berdasarkan keterangan guru dan pengelola sekolah, Reza meminta keputusan yang adil.

Reza Indragiri (gemuk/jpnn) mengatakan: “Jangan takut. Gunakan keadilan positif saja. Kalau perlu mengumpulkan uang untuk membayar korban, saya siap memberi atas nama anak-anak saya. Insya Allah.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *