saranginews.com, PALANGKA RAYA – HW, istri seorang polisi, diduga melakukan penipuan terhadap dua pedagang di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), berinisial ML dan SH.
Akibat dugaan penipuan yang dilakukan HW dalam pengurusan izin pembukaan pangkalan gas elpiji 3 kilogram, korban mengalami kerugian sebesar 315 juta rupiah.
BACA JUGA: Mucikari Muda Jual Dua Wanita, Salah Satunya Diduga Istri Polisi
Terduga pelaku dilaporkan ke Polda Kalteng.
Benar, Bareskrim Polda Kalteng menerima pengaduan masyarakat (dumas) dari dua orang wartawan yang terduga pelakunya adalah Bhayangkari yang suaminya bertugas di Palangka Raya, kata Kabid Humas (Kabid) Kombes Paul Erlan Munaji. kata. pada konferensi pers pada hari Senin.
BACA JUGA: Van Council, Penculik yang Bunuh Istri Polisi, Tanpa Ampun Ditangkap Pintunya!
Erlan mengatakan, pengaduan masyarakat tersebut saat ini sedang didalami penyidik Kabareskrim Polda Kalteng.
Ia menegaskan, Polda Kalteng berkomitmen akan mengusut tuntas kasus tersebut agar masyarakat mendapat kepastian hukum yang seadil-adilnya.
BACA JUGA : Begini Cara Bandar Judol Deposit Komdigi Individu
“Kalau terbukti, akan dilakukan penyelidikan. Apakah ada hubungannya dengan suami akan diketahui. Nanti akan kami informasikan tambahan hasil penyidikannya,” ujarnya.
Petugas tiga instansi Polri menegaskan, peristiwa itu bermula pada Maret 2023, saat seorang warga Kota Palanka Raya berinisial M.L. mendapat izin dari tersangka pelaku untuk membuat database tabung gas seberat 3 kilogram berisi gas cair.
Menariknya, pelakunya adalah istri polisi, ML diminta mengirimkan sejumlah uang kepada terduga pelaku untuk mempercepat pembangunan pangkalan gas tersebut.
“Terduga pelaku meminta korban mengirimkan uang sebesar 165 juta rand. Namun seiring berjalannya waktu, pembangunan pangkalan gas tersebut tidak kunjung selesai dan korban meminta uangnya kembali,” ujarnya.
Menurut Erlan, korban yang merasa belum dibayar dan masih dibohongi, melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kalteng.
Kejadian serupa juga dialami warga Kota Palanga Raya lainnya berinisial Sh., yang disodori tawaran pembangunan pangkalan gas LNG oleh terduga pelaku.
“Dalam kasus SH, korban mentransfer uang sebesar Rp 150 juta, namun akhirnya dibohongi oleh terduga pelaku, istri polisi,” ujarnya.
Erlan menyatakan pihaknya akan mengusut kasus tersebut dan jika terduga pelaku terbukti bersalah, pihaknya akan mengambil sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Terlepas dari siapa orang ini, tindakan tegas akan diambil. Kalau melanggar hukum akan diterapkan sesuai pasal yang disangkakan,” kata Erlan. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA… Siskaye dan aktor lainnya divonis satu tahun penjara karena syuting film porno