Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi

saranginews.com, MUSI RAWAS – Polisi kembali menangkap pengedar sabu di Desa Muara Kati Baru II, Dusun III, Desa Muara Kati Baru II, Kecamatan TPK pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 10.30 WIB.

Tersangka adalah Wawan Susanto (36), warga Desa Muara Saling, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

BACA JUGA: Kapolri Klaim Selamatkan 262 Juta Nyawa, Temukan Narkoba Senilai Rp31,8 Triliun

Kasat Narkoba AKP M Romy membenarkan penangkapan tersangka.

Penangkapan Tersangka B bermula setelah Pasukan Elang mendapat informasi dari warga Desa Jaya Tunggal, Dusun V, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, ada oknum pemilik sabu, kata Romi, Selasa (12/11/). . 2024). .

BACA JUGA: Top, Bea Cukai dan Polisi Bongkar Jaringan Penyelundupan Narkoba Internasional

Anggota yang mendapat informasi tersebut langsung menuju TKP dan menangkapnya.

“Anggota berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti antara lain enam kotak klip plastik kecil berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 1,46 gram, dua klip plastik berisi, satu kotak rokok kretek yang dilengkapi pipet. dan uang tunai Rp 300.000,” kata Romi.

BACA JUGA: Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Ini Buktinya

Tersangka menyembunyikan barang bukti di dalam helm Honda berwarna hitam.

“Tersangka sudah dibawa ke Satres Narkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Romi.

Tersangka dijerat Pasal 114, Bagian 1, Pasal 132, Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta. (mcr35/jpnn) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *