saranginews.com, SERANG – Wakil Calon Serang Nanang Supriatna dilaporkan ke Bawasu Bupati Serang setelah kedapatan membagikan kalender dan uang senilai Rp 50.000, Kamis (24/10/2024).
Daddy Hartadi, Juru Bicara Komisi Hukum Pasangan Calon Ratu Zakia-Najib Hamas, membenarkan kejadian tersebut pada Kamis, 24 Oktober 2024 saat wartawan menghubunginya melalui telepon genggam.
Baca Juga: Andandri Gelar Acara Keluarga Pakai Surat Kementerian, Netizen Pamerkan Calon Istri di Pilbup Serang
“Ada fakta pembagian uang tunai sebesar 50.000 yang dilakukan oleh istri calon wakil presiden Nanang Supriatna. Warga melaporkan istri Nanang sedang membagikan uang dan memberitahu Bawaslun. Hari ini kami turunkan laporannya,” ujarnya.
Sang ayah mengatakan, informasi tersebut diperkuat dengan bukti foto dan video pembagian uang di rumah Apentin, guru madrasah ternama di KP. Jalan Vanasari, RT 003 RW 001, Kabupaten Serang, Kecamatan Jawilan, Desa Junti.
Baca Juga: Pilbup Serang 2024: PM2B Ratu Zakia-Najib Nyatakan Dukungan untuk Hamas
Menurut ayahnya, istri cawapres Serang itu menduga hal tersebut merupakan politik uang dan bisa dijerat pidana karena dilakukan untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon nomor urut 1.
“Diduga merupakan kebijakan moneter dan jika terbukti bisa dikenakan sanksi,” ujarnya.
Baca Juga: Pilbup Serang: PKS siapkan 2.355 saksi di TPS untuk amankan suara Ratu Zakia-Nejib
Sementara itu, Koordinator Tim Kuasa Hukum Calon 2, Cecep Azhar, saat ditemui di Bawaslu Kabupaten Serang, mengatakan, istri Nanang Supriatna memiliki catatan kriminal karena memberikan janji dan/atau memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi pemilih.
“Perbuatan istri Pa Nanang tersebut diduga melanggar Pasal 73(1), (3), (4) dan 187A(1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016.” 1 Tahun 2015 “Menyetujui Keputusan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Hakim, Hakim, dan Gubernur” (ray/jpnn)