saranginews.com, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Minggu (27/10) menangkap Gregory Ronald Tannur yang menjadi terpidana kasus pembunuhan Dini Ser Afrianti.
Dia ditangkap di kediamannya di Perumahan Victoria Regency, Surabaya dan langsung dibawa ke Kejati Jawa Timur.
BACA JUGA: Kasus Suap Kasasi Ronald Tanur, Jaksa Agung Sita Hampir Rp 1 Triliun
Penangkapan Ronald Tanur dilakukan menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung yang membatalkan hukuman lima tahun penjara.
Pantauan JPNN, Ronald tiba di Kejati Jatim dengan mengenakan rompi penjara berwarna merah.
BACA JUGA: Pembebasan Ronald Tanur Diduga Diubah 3 Hakim Negeri Surabaya Senilai Miliaran Rupiah, Duh
Ronard hanya menunduk saat dia digiring ke ruang tunggu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menjelaskan, eksekusi tersebut dilakukan sesuai instruksi Menteri Kehakiman Jampidum.
BACA JUGA: Mantan Pejabat MA Terlibat Kasus Suap Terhadap 3 Hakim PN Surabaya yang Membebaskan Ronald Tanur
“Eksekusi sederhana. Penangkapan ini dipimpin Kajari Surabaya dibantu aparat keamanan TNI di Kompleks Pakuwon City, Victoria Regency,” kata Mia.
Saat Ronald ditangkap, kata Mia, ia tidak menunjukkan perlawanan hingga akhirnya digelandang ke Kejaksaan Jatim.
Ronald ditangkap di lantai dua rumahnya. Eksekusi ini dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP), ujarnya.
Mia menjelaskan Ronaldo akan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya.
Sebelumnya, MA memvonis Gregory Ronald Tanur lima tahun penjara terkait kasus pembunuhan pacarnya Dini Sera Afrianti.
Vonis tersebut diumumkan setelah jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas pembebasan Ronald Tanur. (mcr23/jpnn)