Polisi Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Tasikmalaya, Omzet Miliaran Rupiah

saranginews.com, Bandung – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menggerebek pabrik manufaktur atau industri rumahan penghasil obat keras ilegal di Kota Tasikmalaya.

Kapolres Yohannes R., Kasat Reserse Narkoba Polda Jabar, mengatakan industri obat keras Daftar G yang tidak berizin ini telah memproduksi narkoba sejak pertengahan tahun 2024. kata Manal.

Artikel terkait: Pasutri mengedarkan narkoba keras dan sabu-sabu

“Mereka sudah mengerjakan (konstruksi) selama empat bulan,” kata Johannes, Selasa (11/12/2024).

Johannes mengatakan berdasarkan perkiraan awal, para penjahat dapat memproduksi hingga satu juta botol obat keras tanpa izin setiap bulannya.

Baca Juga: Puluhan Ibu Serang Toko Kaki Lima yang Jual Obat Keras

Produksi ini memungkinkan pabrik menghasilkan miliaran rupee per bulan.

“Kami akan terus menyelidiki dan mengembangkan kasus narkoba ini,” kata Johannes.

Artikel Terkait: Siskey, aktor lainnya divonis satu tahun penjara karena membuat film cabul

Sebelumnya, Satuan Narkoba Polda Jabar menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat pembuatan obat keras List G tanpa izin.

Kepala Ditres Narkoba Polda Jabar Yohannes R. Penggerebekan dilakukan di rumah di Jalan Lechan Mashdi di Kota Tasikmalaya yang dipimpin Manalin.

Saat penggerebekan, banyak orang yang memproduksi obat keras ilegal.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga pegawai berinisial S, I, dan A dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Johannes mengatakan, pihaknya menemukan ratusan ribu butir pil kopro berlogo Y kuning yang siap diedarkan saat ditangkap. Ada juga beberapa bahan baku yang belum terpakai.

“Kami menduga yang memproduksi obat keras itu adalah industri dalam negeri, tapi kami akan telusuri dulu dengan melakukan tes,” ujarnya. (mcr27/jpnn)

Baca artikel lainnya… Beginilah cara perusahaan taruhan Judol mempertaruhkan uang untuk individu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *