saranginews.com – JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan 14 Penjabat Kepala Daerah (Pj) akan diganti.
Dia menjelaskan, pemberhentian 14 Pj kepala daerah karena habisnya amanah atau evaluasi kinerjanya.
BACA JUGA: Tito menolak rotasi kepala daerah untuk memudahkan Jokowi mengikuti pilkada.
“Iya, tadi saya sampaikan, ada 14 pejabat yang rencananya akan segera diganti. Kebanyakan sudah habis masa jabatannya, jadi empat anggota (Pj) itu ada yang harus dievaluasi. , “katanya. berkata. Bima pada Senin (11/11) dalam rapat dengan Komisi II DPRK di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta (RDP).
Ia mengatakan, usai masa jabatannya berakhir, evaluasi terhadap kegiatan lembaga pemeriksa profesi BPK menjadi mekanisme utama penggantian sejumlah pimpinan daerah partainya.
BACA JUGA: Mendagri Tak Dilarang Mencalonkan Diri Pilkada 2024, Syaratnya Ada
“Amanat penjabat kepala daerah itu berbeda-beda, jadi kami menilai karena mereka sudah diganti tapi masa jabatannya sudah habis.”
“Kalau penilaiannya bagus, umumnya ada yang perlu diperhatikan, baru dilanjutkan, tapi kalau ada laporan atau ada kinerja yang kurang, akan diganti,” lanjutnya usai rapat.
BACA JUGA: Menteri Dalam Negeri Tito Tegaskan Penjabat Kepala Daerah Harus Mundur Jika Ingin Mengikuti Pilkada.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya juga menegaskan, pencopotan sejumlah penjabat kepala daerah tidak ada konteks politiknya, apalagi mengingat momentum jelang Pilkada 2024.
“Tidak ada yang politis di sini, hanya terkait kinerja. Tidak mungkin memaksa kepala daerah yang sudah berkali-kali melamar dan dinilai kurang kinerjanya untuk tetap menjalankan tugasnya. Apalagi tugasnya memantau pilkada dia.” dikatakan.
Ia mengatakan, Departemen Pemeriksaan Profesi Kementerian Luar Negeri secara berkala melakukan evaluasi kerja para penjabat kepala daerah.
“Kalau hasilnya jauh, tidak mungkin (dilanjutkan), meski tiga sampai empat bulan (sisa amanah) bisa mempengaruhi fungsi pemerintahan,” ujarnya.
Bhima Arya enggan menyebutkan di daerah mana kepala daerah yang akan digantikan pengganti antarwaktu tersebut.
Namun ditegaskan, penjabat kepala daerah tidak diganti karena adanya tinjauan kinerja akibat pelanggaran netralitas jelang Pilkada 2024.
“Saat ini ada permasalahan pada pemangku kepentingan, anggaran, kapasitas pengelolaan, dan lain-lain. Oleh karena itu, masyarakat dianggap tidak mampu menjalankan pemerintahan,” ujarnya. (antara/jpnn)