saranginews.com, Jakarta – Terdakwa Harvey Moise menagih US$1,5 juta dari 4 perusahaan penyulingan swasta yang dituduh melakukan korupsi dalam pengelolaan perdagangan komoditas timah di wilayah izin pertambangan PT Timah Tbk. 2015-2022
Hal itu diungkapkannya pada Senin (4/11) saat memberikan kesaksian dalam sidang korupsi di Pengadilan Kriminal (Tipikori) Jakarta.
Baca Juga: Harvey Moise Jelaskan Dana CSR untuk Beli Alat Kesehatan Covid-19
Harvey Moyes mengatakan, uang tersebut antara lain adalah uang sosial atau disebut juga dana tanggung jawab sosial dan lingkungan atau tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Juga ada tiga kali lipat S$25.000, hanya sebagian kecil saja,” kata Harvey Moise, dilansir Antara.
Baca juga: Begini Pendapat Pakar TPPU Soal Barang Sita Kasus Harvey Moyes
Namun suami Sandra Dewey ini mengaku tidak mencatat transaksi keempat petugas kebersihan swasta tersebut karena sudah memiliki bagian keuangan.
Keempat perusahaan swasta tersebut adalah CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.
Baca Juga: Korupsi Timah Harvey Moy atau Penambangan Ilegal? Seperti yang dikatakan Billerman
Harvey Moyes menjelaskan, uang tersebut digunakan untuk membeli peralatan medis untuk Covid-19 tanpa sepengetahuan keempat petugas kebersihan tersebut.
“Kami belum bisa mendapatkan alat pembersihnya, tapi untuk membantu perbekalan kesehatan ke RSCM dan RSPAD,” ujarnya.
Harvey Moises mengatakan bahwa dia dan tiga petugas kebersihan swasta lainnya dalam kasus korupsi menyebabkan kerugian sebesar 300 triliun dolar pada keuangan publik.
Ketiga pejabat yang dipecat tersebut adalah CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon, CV VIP dan Operating Officer PT MCM Achmad Albani serta General Manager CV VIP Hasan Tjhie.
Selain ketiga petugas kebersihan tersebut, ada seorang pemetik timah (pengumpul) Kwan Ungung alias Buyung yang didakwa melakukan tindak pidana serupa.
Dengan demikian, perbuatan keempat terdakwa merupakan dan diancam dengan pidana berdasarkan pasal 18 Undang-Undang (UU) Perubahan Nomor 31 Tahun 1999 yang dibaca dengan ayat 2 ayat (1) atau ayat (3). Nomor 20 Tahun 2001. Bagian 1 Pasal 55 KUHP.
Namun Tamron menghadapi tuntutan pidana terkait Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 atau Pasal 4 UU 8 Tahun 2010. (antara/jpnn)