saranginews.com, JAKARTA – Pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie Group diduga memiliki banyak aset yang berasal dari dugaan hasil kegiatan usaha perusahaan patungan (KSU) proses dan pengadaan dengan badan usaha milik negara yang bergerak di bidang transportasi tahun 2019-2022.
Pansus Reserse Kriminal (KPK) mengusut hal tersebut dengan memeriksa Adjie pada Selasa (15/10).
BACA JUGA: Investigasi Kasus Korupsi, Biro Pemberantasan Korupsi Panggil Pemilik PT Jembatan Nusantara Group
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah menyita tanah dan bangunan milik Adjie yang diduga berasal dari hasil korupsi.
“Telah disita 15 unit tanah dan properti senilai ratusan juta, dua di antaranya berlokasi di kawasan prime Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (16/10).
BACA JUGA: Peradilan Pidana (KPK) Minta Tuntaskan Seluruh Uang Terkait Kasus Putusan Mahkamah Agung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa VP Pengadaan perusahaan pelat merah Aman Pranata.
Badan Reserse Kriminal (KPK) memeriksa Aman dalam rangka proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan menerima PT Jembatan Nusantara.
BACA JUGA: PBHI Serahkan Dokumen Lagi ke Pimpinan KPK Ida Budhiati
Berdasarkan catatan, Adjie merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Adjie berstatus tersangka bersama tiga orang lainnya.
Diantaranya adalah Direktur Eksekutif ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Pemasaran dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.
Keempat orang ini juga dilarang keluar negeri selama 6 bulan. Kehati-hatian dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK meminta keterangannya. (tan/jpnn) Jangan lewatkan video pilihan editor ini:
BACA JUGA… Usut Korupsi di Papua, KPK Panggil Presiden RDG Gibrael Isaak