saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT KA Properti Yosep Ibrahim pada Selasa (29/10) periode 2020-2023.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket pekerjaan peningkatan penyeberangan level 6 wilayah Jawa dan Sumatera tahun anggaran 2022.
BACA: KPK Selidiki Pejabat BUMN Terkait Kasus Korupsi PT Jembatan Nusantara
Pemeriksaan atas nama YI dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4, kata Juru Bicara KPK Tessa Maherdhika dalam keterangannya.
Kasus tersebut pertama kali terungkap pada 11 April 2023 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi perburuan (OTT).
Baca juga: Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Anggota DPRD
Dari OTT tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sepuluh tersangka suap terkait proyek pembangunan dan perbaikan kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi tahun anggaran 2021-2022. Proyek-proyek tersebut adalah:
1. Proyek Pembangunan Rel Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.2. Proyek pembangunan kereta api di Makassar Sulawesi Selatan.3. Empat proyek pembangunan kereta api dan dua proyek penelitian di Lampegan Cianjur, Jawa Barat. Proyek Pembangunan Lintas Tingkat Jawa-Sumatera. Dari sepuluh orang tersebut, empat orang diduga pemasok, yakni Dion Renato Sugiarto (DIN), Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Properti Properti hingga Februari 2023, Yoseph Ibrahim. (YOS), serta VP PT KA Property Management Parjono (PAR).
Baca Juga: Komite Anti Korupsi Panggil CEO Manajemen PT Kereta Api Properti
Sementara enam tersangka penerima suap lainnya adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN). . ), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Fadliansyah Pemeliharaan Prasarana Kereta Api (FAD), dan BTP PPK Jabar Sinto Pirjani Hutabarat (SYN).
Sebelumnya, pada 22 Januari 2024, KPK menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka adalah Yofi Okatrisza, ASN Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Medi Yanto Sipahutar, mantan inspektur Badan Penyidikan Agung (BPK). (tan/jpnn)
Baca artikel lainnya… Usut kasus pencucian uang di Maluku Utara, KPK selidiki PT Mega Haltim Mineral