saranginews.com – Jakarta – Wakil Ketua Komisi
Ia mengatakan, pihaknya serius memperjuangkan kenaikan gaji dosen di Indonesia. Mahfooz menegaskan, hal ini menguntungkan para dosen.
Baca Juga: Bedah Buku: Dosen S3 IPB Tegaskan Teori Komunikasi Pembangunan Sesuai Rencana
“Kami sangat serius di Komisi X,” kata Mahfudz di Jakarta, Jumat (8/11).
Menurut dia KPU
Baca Juga: Nadeem Makrim Lantik Guru, Dosen, Tenaga Teknis dan Industri, Mutasi ke Menteri Baru
Komisi X meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (KmendictyScienceTech) segera mencari solusi praktis.
“Penghasilannya sekitar Rp 3 juta per bulan, ada pula yang kurang dari Rp 3 juta, itu beban kerja dan laporan yang berat.” Selain itu, ada juga tuntutan pembayaran tunjangan kinerja yang dihentikan mulai tahun 2020 dan seterusnya. Harusnya cepat dilakukan supaya jelas,” tuturnya.
Baca Juga: Mendikbud PGRI dan Mendikbud Sains dan Teknologi menyampaikan harapannya terhadap kesejahteraan guru dan dosen
Ia berharap Menteri Pendidikan Tinggi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Mendiktisintek) Satrio Soveminister mengutamakan kesejahteraan dosen Brodzonegoro.
“Kami berharap Menteri Satrio dan jajarannya mengutamakan kesejahteraan para dosen,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Teknologi Satrio Swamantri Brodjonegoro menyatakan siap memperjuangkan kenaikan gaji ASN dan dosen swasta dengan bantuan Komisi X DPR RI.
“Untuk menaikkan gaji dosen, kita juga akan buat situasi dimana kalau gaji dosen ASN dinaikkan, tapi di swasta tidak akan menimbulkan masalah baru. Jadi, dengan bantuan Komisi X, kita bisa berjuang. Peningkatan gaji ASN dan dosen swasta perlu dilakukan,” kata Satrio saat bekerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Rabu (6/11).
Meski bukan perkara mudah, kata Satrio, pihaknya akan berupaya memastikan kenaikan gaji dosen tidak hanya berlaku bagi mereka yang berstatus ASN saja, tapi juga perguruan tinggi swasta. “Membiayai program swasta memang tidak mudah, namun bisa dilakukan seefektif mungkin,” ujarnya.
Tanggapan Satrio terhadap tuntutan Serikat Pekerja Kampus (SPK) yang disampaikan Komisi X DPR RI adalah kenaikan gaji dosen. Pada Selasa (5/11) dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) komisi Dr
“Tuntutan kita tentu kita harapkan, berikan gaji yang layak. Minimal bayar rumah Rp 10 juta. Kenapa Rp 10 juta? Karena di Kementerian pun maaf, Kementerian Keuangan juga mengambil Rp 10 juta di bawah S-1. Sebagai gaji rumah,” SPK Presiden Dhiya. Al Uyun.
Jika tidak bisa Rp10 juta per bulan, kata Dhiya, SPK menilai gaji dosen yang layak minimal 3 kali lipat dari standar UMR daerah.
Dhiya yang merupakan dosen Universitas Brabijaya mengatakan SPK melakukan penelitian dan menemukan 61 persen dari 1.200 dosen tersebut memiliki gaji bersih (take home pay) kurang dari Rp3 juta.
“Kami riset, 1.200 dosen pendidikan pascasarjana itu kurang dari Rp 3 juta, dosen minimal S2, jadi gajinya setara satpam bank. Lalu, dosen PTS lebih sedih lagi karena kurang dari Rp 2 juta, lebih sedikit dibandingkan buruh bangunan, padahal mereka punya gelar S-2,” ujarnya.
Ia mengatakan, 61 persen dari 1.200 dosen yang mengikuti kajian SPK menyatakan beban kerjanya tidak sesuai dengan kompensasi yang diterimanya. Sekitar 76 persen di antaranya mengaku bekerja paruh waktu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Jadi dosen di Indonesia kaya karena pekerjaan sampingannya, bukan karena profesinya sebagai dosen,” ujarnya. (Antara/JPNN)