saranginews.com, JAKARTA – Aktor Ammar Zoni kembali harus menerima kenyataan pahit atas perbuatannya saat terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Hukuman yang lebih berat didapatnya setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengajukan banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA: 3 Berita Artis Paling Seru: Ukara Ammar Zoni Namba, Shireen: Qadarullah
Hukuman Ammar Zoni yang semula 3 tahun kini ditambah menjadi 4 tahun dan denda Rp800 juta.
“Terdakwa divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta,” bunyi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (11/08).
BACA JUGA: Opa, Hukuman Ammar Zoni bertambah menjadi 4 tahun penjara
Jika Ammar Zoni tidak membayar denda, hukumannya akan diubah menjadi tambahan tiga bulan penjara.
Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara tiga bulan, lanjutnya.
Baca Juga: 3 Berita Artis Terpanas: Paula Bicara Tentang Kehilangan Anaknya, Rencana Pasca Rilis Ammar Zoni
Pengacara Ammar Zoni, Jon Mathias mengatakan, kliennya mengetahui keputusan tersebut.
Klien Ammar Zoni akan menindaklanjuti putusan tersebut dengan menyiapkan catatan kasasi tandingan atas tindakan jaksa.
Sedangkan Ammar Zoni sedianya divonis 3 tahun penjara karena penyalahgunaan narkoba.
Ini kali ketiga mantan suami Irish Belle terjerat kasus yang sama.
Ammar Zoni saat ini bekerja di Rutan Salemba, Jakarta. (ayah/jpnn)