PN Jaksel Tolak Eksepsi Kasus Dugaan Sumpah Palsu, Terdakwa Merespons Begini

saranginews.com, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (21/10) menggelar sidang lanjutan kasus pemalsuan dengan terdakwa Ike Farida.

Agendanya adalah pembacaan putusan sementara yang diambil Panitia Yudisial Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Dakwaan Pembunuhan Berencana 4 Anak Kecuali Berkas Panka

Dalam putusan sementara yang dibacakan, majelis hakim mengesampingkan keberatan atau sanggahan tertulis terdakwa.

Oleh karena itu, pengadilan selanjutnya akan melanjutkan pokok perkara atau alat bukti dengan memeriksa saksi-saksi terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Dugaan pemalsuan Polda Metro Jaya merupakan kasus tersendiri

Terdakwa IK Farida mengaku menyesali putusan sementara majelis hakim. Dia menyebut hakim kurang cermat dalam membacakan eksepsi.

“Mohon maaf sebesar-besarnya, menurut saya hakim kurang teliti dan mungkin sedang flu. Mohon maaf karena tim penasehat hukum sangat baik dalam menunjukkan segala kesalahan dan pelanggaran KUHAP.” Informasi tersebut disampaikan Ike kepada wartawan seusai sidang.

Baca juga: Kasus Pencurian Mobil Jessica Iskandar Divonis Bebas

Kuasa hukum IK, Agstrias Andica, mengatakan majelis hakim tidak menanggapi seluruh keberatan yang diajukan.

“Nampaknya Majelis Hakim belum menyikapi seluruh pengecualian yang kami sebutkan, apalagi syarat formil Pasal 242, Pasal 242 merupakan pasal khusus pada Bab 5, yang dilaksanakan dalam pelaksanaan Pasal 242 undang-undang ini. Hukum pidana bagi penyidik ​​dan jaksa harusnya diberikan teguran,” kata Agustrias.

“Soal penyelesaian secara perundingan, hakim tidak berani mengusulkannya. Kami serahkan apa pun yang kami ajukan kepada mereka, tapi mereka tidak memberikan jawaban apa pun kepada kami dalam pertimbangannya,” imbuhnya.

Di sisi lain, pakar hukum pidana Universitas Bung Karno Adi Dharmawansyah memberikan pendapatnya tentang penerapan Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu dan pernyataan palsu.

“Orang yang dituduh melakukan sumpah palsu harus memenuhi syarat-syarat yaitu bersumpah, pernyataan itu diwajibkan oleh undang-undang, pernyataan itu salah atau tidak benar, dan orang yang membuat pernyataan itu harus mengetahui pernyataan itu secara lisan atau tertulis, dan bertemu unsur “sebenarnya kesalahan itu dilakukan dengan sengaja oleh orang atau wakilnya”, dsb.

Dan lain-lain juga dijelaskan kaitannya dengan pasal 55 KUHP, dimana seseorang yang diduga memerintahkan sumpah palsu dapat dijerat pasal tindak pidana.

“Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP yaitu orang yang melakukan perbuatan, orang yang memerintahkan pelaksanaannya, orang yang ikut serta, dan orang yang memberi nasihat,” ujarnya.

Kasus ini bermula saat Ike Farida menggugat PT EPH terkait pembelian apartemen.

Namun kasus tersebut dibatalkan karena banding dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT).

Perkara IK Farida baru dibolehkan setelah ia menyerahkan bukti baru atau novum dalam Peninjauan Kembali (PK).

Namun, Novum diduga digunakan dalam percobaan sebelumnya, sehingga Ike dilaporkan karena dicurigai melakukan pemalsuan. Kasus tersebut menyebabkan Ike ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman tujuh tahun penjara. (cuy/jpnn)

Baca artikel lain… 1 disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta di Jakarta Selatan, padahal perkaranya belum selesai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *