saranginews.com, JAKARTA – Pengadilan Banding (PTUN) Jakarta menolak gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Yudisial Pemilihan yang memperkarakan adanya perbuatan melawan hukum dalam menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Diketahui, putusan tersebut dibacakan secara elektronik oleh Panitia Hakim PTUN Jakarta (dalam e-court) pada Kamis (24/10) dengan nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
BACA JUGA: Politisi PDIP Ini Sebut Terlalu Dini Menilai Kabinet Prabowo-Gibran Dengan Gemuk, Hmm…
“Pernyataan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima,” bunyi putusan Kamis.
Hakim PTUN kemudian memerintahkan penggugat PDIP membayar biaya perkara sebesar Rp342.000.
BACA JUGA: PDIP Syed Abdullah kembali menjadi Ketua Banggar DPR RI
Ketua DPP Reformasi Sistem Peradilan Nasional PDI Perjuangan Rony Talapesi mengatakan, partai politiknya menghormati keputusan PTUN Jakarta.
“Kami menghormati keputusan pengadilan atas kasus PTUN di Jakarta,” ujarnya, Kamis melalui layanan pesan.
BACA JUGA: Sidang Sidang di PTUN, Kuasa Hukum PDIP Minta KPU Tunda Kajian Prabowo-Gibran
Namun Rony enggan membeberkan langkah PDIP selanjutnya setelah PTUN Jakarta menolak gugatan KPU.
“Saya belum bisa berkomentar karena saya belum menerima dan membaca putusan secara keseluruhan. Apalagi mengenai pertimbangan panitia atas tuntutan kami. Itu saja dari saya,” kata Roney. (ast/jpnn)