Judi Online Oknum Kementerian Komunikasi dan Digital: Kepolisian Sita Rp 73 Miliar

saranginews.com – JAKARTA – Polda Metro Jaya menyita total Rp73,7 miliar dalam kasus perjudian online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (ComDG) yang tidak jujur. “Penyidik ​​menyita uang sekitar Rp 73 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ari Shyam Indradi dalam keterangannya, Kamis (7/11). katanya.

Ade Ari menjelaskan, uang tersebut terdiri dari Rp35,7 miliar dan S$2,9 juta senilai Rp35 miliar. Lalu ada 183.500 dollar AS atau Rp 2,8 miliar.

Baca Juga: Pro Kejahatan Judi Online Budi Ari, Sekjen ProJo: Tuduhan Jahat dan Keji

Penyidik ​​juga menyita sejumlah barang bukti antara lain 34 telepon seluler, 23 laptop, 20 lukisan, 16 mobil, 16 monitor, dan 11 jam tangan mewah.

Penyidik ​​diinstruksikan untuk membekukan 4 tablet, 4 unit konstruksi, 2 pucuk senjata api, 1 unit sepeda motor, dan logam mulia seberat 215,5 gram di 47 rekening milik para terdakwa. Penyidik ​​akan terus melakukan penyelidikan intensif untuk menangkap pelaku lainnya dan menyita barang bukti lainnya. Ari.

Baca Juga: Polisi Selidiki Video Tokoh Masyarakat yang Diduga Promosikan Judi Online

Polda Metro Jaya juga menindas tindak pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus perjudian online yang melibatkan anggota Kementerian Komunikasi dan Teknologi.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Situs Judi Online yang Libatkan Staf ComDG, Reaksi Hardjuno Vivoho

Terdakwa yang ternyata DPO berinisial A juga diketahui penyidik ​​sebagai DPO lain berinisial M, kata Ade Ari. (antara/jpnn) Pernahkah Anda melihat video terakhir di bawah ini?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *