Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini

saranginews.com – Penyidik ​​Divisi Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan bank pelat merah yang memberikan kredit palsu kepada PT Eastern Pearl. Pabrik Tepung (EPFM).

Direktur Reserse Kriminal Polda Sulsel Kompol Dedi Supriadi di Mapolda Makassar, Senin (4 November 2024), mengatakan, “Saat ini kami sedang menyelesaikan penyidikan pemerintah terhadap penghitungan kerugian kredit palsu.

Baca Juga: Tes PK Pakar Jessica Wangsu Ungkap Video Panjang Temuan CCTV Sengaja Dihapus

Namun saat ditanya apakah tersangka kasus tersebut sudah terungkap pada 28 Agustus 2024, dia mengatakan perkembangannya akan segera diumumkan.

Kompol Dedi mengatakan, “Nanti kami akan mendaftarkan kasus dan menangkap para tersangka. Oleh karena itu, barang yang disita dan jumlah Rs 170 crore yang masih tersedia akan kami komunikasikan dalam waktu dekat.”

Baca Juga: Seleksi PPPK Tahap 2 2024, Syarat Minimal Lama Kerja untuk Kehormatan Non Basis Data

Sebelumnya, tim Ditreskrimsus Polda Sulsel Divisi 3 mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan bank pelat merah yang memberikan fasilitas kredit hingga Rp120 miliar kepada PT EPFM. Kerjasama pada tahun 2018-2019.

Kerugian pemerintah dalam kasus kredit fiktif ini diperkirakan lebih dari $55 miliar.

Baca juga: Fokus Menteri Kehakiman Jampidsus Dirdik, Pasal: Jawab dengan Bijaksana

Ada tiga yang diberitakan yaitu singkatan MN, RF dan RHA. Selain itu, uang tunai sebesar QR1,7 miliar disita sebagai barang bukti.

Selain uang tunai, penyidik ​​juga menyita 13 kendaraan roda empat empat merek, antara lain delapan unit Toyota Rush, dua unit Honda HRV, satu unit Toyota Voxy, satu unit Honda CRV Prestige, dan satu unit Toyota Innova.

Selain itu, terdapat 10 dump truck roda 10 merek Hino, UD Truck, dan Nissan. 8 buah forklift Sumitomo, satu paket hasil audit akuntan, 10 BPKB, satu buah telepon genggam, dan lima buah sertifikat tanah, toko, dan rumah.

Lalu, tiga unit laptop, 10 buku tabungan, dan saldo tabungan lebih dari Rp 7,5 miliar. Cara, pengajuan permohonan, dan proses pencairan kredit dinilai tidak sesuai ketentuan.

Agen dan rekanan mengajukan permintaan proses pembayaran kredit. Namun, meskipun syarat pembayarannya tidak terpenuhi, atau sekalipun digunakan data fiktif dan data berulang, termasuk melebih-lebihkan nilai gaji pokok orang yang dituju, maka pembayaran tetap dilakukan.

Selain itu, belum dilakukan analisa kredit dan belum memenuhi prinsip kehati-hatian yang seharusnya dilakukan bank dalam proses pembayaran kredit.

Tawaran pencairan dana kredit adalah untuk kepentingan pribadi dan tidak akan dialokasikan berdasarkan data yang ada pada pemohon. Uang yang telah dibayarkan disetorkan terlebih dahulu ke rekening koperasi, kemudian ke rekening beberapa calon tersangka.

Sejauh ini saksi yang diperiksa berjumlah 154 orang, 11 orang di antaranya dari Bank Mandiri, enam pengurus koperasi, 10 pengurus koperasi atau anggota koperasi PT EPFM (ant/jpnn) yang total anggotanya 120 orang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *