Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian

Jpnn. com SURABAYA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi dua orang WNA asal Tunisia disingkat DM dan SM dari Rusia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Ramdhani, Kepala Kantor Imigrasi Khusus Kelas I ICC Surabaya, mengatakan dua WNA Tunisia yang diidentifikasi sebagai DM dan SM asal Rusia itu diawasi secara ketat hingga mereka kembali ke negara asalnya. Pelanggaran Pasal 116 jo 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan SM Tunisia melanggar ayat 2 Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Makanan tersebut akan segera dikembalikan ke negara asalnya,” Ramdhani dikutip Antara, mengungkapkan, Rabu (30/10), timnya meninggalkan Surabaya pada Selasa (29/10) dengan penerbangan Citilink pada pukul 13.10 WIB. nomor QG-717 “Mereka tiba di bandara Soekarno-Hatta pukul 15.45 WIB.” Dia langsung masuk menggunakan penerbangan Qatar Airways GA-900 yang dioperasikan Garuda Indonesia rute Jakarta-Doha pada pukul 18.20 WIB, ”ujarnya. “Dia berangkat ke Moskow dengan Qatar Airways QR-337 pada pukul 15.50 waktu setempat. Saat ini SM berangkat ke Tunisia dengan Qatar Airways QR-1339 pukul 09.05 waktu setempat,” ujarnya. Sebelum meninggalkan Indonesia, kedua WNA tersebut menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan menyeluruh di Kantor Imigrasi Bandara Sokano-Hatta mengatakan, tim imigrasi yang berangkat Rabu (30/10) dengan penerbangan Citilink No. QG-174 juga mengaku pengawasan terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian akan terus dilakukan. “Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum kami dan memastikan pelanggaran serupa tidak terjadi lagi. katanya (antara/jpnn)

Baca juga: DUNIA HARI INI – Indonesia mendeportasi ratusan WN China yang melakukan penipuan cinta

Baca artikel lainnya… Agus Andrianto meminta Yusril membimbingnya menjadi Kepala Departemen Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *