saranginews.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi mengatakan ada beberapa syarat untuk menyelenggarakan pemilu yang demokratis.
Ia menyatakan, persyaratan tersebut antara lain peraturan yang jelas dan tegas, mitra pemilu yang taat aturan, pemilih yang cerdas dan terlibat, birokrasi yang tidak memihak, serta penyelenggara pemilu yang kompeten dan tidak memihak.
Baca Juga: Bawaslu siapkan 7.382 pengawas TPS untuk memilih di Kalimantan Selatan
Lebih lanjut, Puadi mengatakan, kualitas dan integritas pemilu tingkat lokal/daerah merupakan salah satu indikator keberhasilan demokrasi.
“Keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan,” kata Puadi saat memberikan pidato pada rapat koordinasi daerah II penyelenggara pemilu yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Indonesia (DKPP), Rabu (6/11).
Baca Juga: Bawaslu Hapus APK yang Dipasang di Kuburan, Pohon, Tiang Listrik
Puadi menegaskan, mereka yang menyelenggarakan pemilu dengan integritas akan berdampak positif bagi masa depan demokrasi.
“Penyelenggara pemilu yang jujur merupakan syarat integral untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas,” tegas Puwadi.
Baca juga: Anggota DPR Bawaslu Puadi Ingatkan Profesional Tangani Dugaan Pelanggaran Pilkada
Puadi menjelaskan, integritas dapat diartikan sebagai kesesuaian antara aktivitas dan perilaku penyelenggara dengan tanggung jawabnya serta sadar akan peraturan perundang-undangan.
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilu,” kata Puadi.
Puadi menambahkan, pengawas pemilu di semua tingkatan harus selalu jujur dalam menyelenggarakan pemilu dan pemilu di semua tahapan agar pemilu dapat dipertanggungjawabkan.
“Untuk menjaga integritas, pengawas pemilu harus berprinsip, jujur, independen, adil, dan akuntabel,” pungkas Puadi. (mrk/jpnn)