saranginews.com, BANJARBARU – Bareskrim Khusus Polda Kalsel menggerebek gudang pupuk organik ilegal di Kota Banjarbaru, Kalsel.
Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan 13.500 karung pupuk yang dijual. Pupuk bermerk Gajah Hitam Sakti diproduksi oleh PT. Satria Gunung Sakti.
BACA JUGA: Ahmad Ali ingin memastikan petani Sulteng sejahtera dan tidak kekurangan pupuk.
Kapolsek setempat menjelaskan, pupuk tersebut bisa dianggap ilegal karena tidak terdaftar di database Departemen Pertanian, Pangan, dan Pedesaan.
“Jumlah yang ditemukan berdasarkan dokumen perjalanan, yakni 13.500 tas berisi 50 kg Gajah Hitam Sakti merek do PT. Produksi Satria Gunung Sakti,” jelas Kapolda Kalsel Pol Winarto saat membenarkan lokasi gudang. Jalan Tambak Tarap, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Selasa (11 Mei).
Baca selengkapnya: Limbah Makanan Bebas Nutrisi Digunakan untuk Membuat Pupuk
Perdagangan pupuk ilegal itu terungkap setelah penyidik Dit Reskrim Dit Indagsi Divisi 1 dan 2 Polda Kalsel yang dipimpin Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi melakukan penyelidikan terhadap perdagangan pupuk ilegal. Perintah Direktur. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel M Gafur Aditya Siregar.
Awalnya, petugas polisi dikabarkan membeli pupuk fosfat organik alami merek Gajah Hitam Sakti dari sebuah gudang pada Senin (11/4) dan menyamar sebagai pembeli.
BACA JUGA: Bongkar 25 Ton Dukungan Pupuk di Garut, Polisi Tetapkan A Sebagai Tersangka.
Polisi kemudian memeriksa nomor registrasi pupuk 01.01.2022.183 melalui situs resmi Kementerian Pertanian RI namun tidak menemukan hasil.
Penyidik kemudian bekerja sama dengan ahli dari Kementerian Pertanian. Pihak penyidik mengirimkan foto pupuk tersebut beserta nomor registrasi Kementerian Pertanian tertanggal 01.01.2022.009.
Berdasarkan penjelasan ahli, diketahui pupuk tersebut tidak terdaftar di database Kementerian Pertanian RI, sehingga polisi segera melakukan penegakan hukum, termasuk melakukan pemblokiran gudang dan penyediaan garis polisi.
Pengakuan ragu-ragu pemilik gudang kepada penyidik mengungkapkan bahwa ia membeli pupuk dari P.T. Satria Gunung Sakti tersedia mulai Agustus 2024 hingga 4 November 2024 dengan harga Rp 4.050 per kg.
Sebanyak 75 ton diperdagangkan ke petani di Wilayah Binuang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Tanah Laut, dan Wilayah Kalimantan Tengah, sebagian besar untuk komoditas kelapa sawit, padi, dan palawija.
Kapolsek setempat mengatakan, pelaku usaha tersebut juga tidak memiliki badan hukum atau izin untuk menjual pupuk jenis tersebut.
Saat ini, seluruh pihak yang terlibat diperiksa penyidik dengan pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
Kapolda mengucapkan terima kasih atas terungkapnya tindak pidana pupuk ilegal yang dipimpin Direktur Pol M Gafur Aditya Siregar, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, selaku Kepala Satgas Pangan Polda Kalsel.
Ia menegaskan, pupuk yang tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Pertanian dan Kehutanan dapat membahayakan keberlanjutan sektor pertanian karena tidak jelas apakah kandungannya baik atau berbahaya bagi pertumbuhan tanaman.
“Penerapan undang-undang ini merupakan wujud nyata dukungan kami terhadap program ketahanan pangan yang merupakan bagian dari program 100 hari Presiden Indonesia Prabowo Subianto,” ujarnya.
Apresiasi serupa juga disampaikan Direktur Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalsel Syamsir Rahman yang mengunjungi lokasi gudang tersebut dan mengatakan tindakan cepat Polda Kalsel menyelamatkan dunia pertanian dan peternakan.
“Bisa dibayangkan jika pupuk ini didistribusikan secara luas dalam jangka waktu yang lama, tentu dapat mengancam sektor ketahanan pangan jika kandungannya tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan,” imbuhnya. (kesepakatan/jpnn)