saranginews.com, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPPU) Diki yang ternama Amar Zoni harus dihukum berat setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Hukuman awal Amar tiga tahun penjara kini ditingkatkan menjadi empat tahun dan denda Rp800 juta.
Baca Juga: Ini Rencana Amar Zoni Usai Keluar Penjara.
“Terdakwa divonis 4 tahun penjara dan denda 800 juta birr,” putusan Mahkamah Agung pada Jumat (8/11).
Jika denda tidak dibayar, maka akan diubah menjadi tiga bulan penjara lagi.
Baca Juga: Teman Ungkap Keseharian Amar Zoni di Lapas Salemba
“Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara tiga bulan,” lanjut putusan tersebut.
Kuasa hukum Amar Zoni, John Mathias mengatakan kliennya mengetahui keputusan tersebut.
Baca Juga: 3 Berita Artis Terpanas: Denny Sumargo Dilaporkan, Rezki Aditya Segera Tes DNA
Meski sadar akan adanya upaya jaksa untuk menggagalkan kasus ini, Amar Zoni akan tetap menjalankan putusan tersebut.
Tim kuasa hukum Amar pun akan menyiapkan surat dakwaan balasan untuk menyikapi tindakan jaksa tersebut.
Diketahui, Amar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya atas tuduhan narkoba. Mereka ditangkap polisi pada 12 Januari 2023 di sebuah apartemen di Serpong, Tangsel.
Sebelumnya, Amar juga pernah diperbaiki karena masalah yang sama, namun kembali mengalami masalah yang sama. (jlo/jpnn)