Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi Kejagung Tindak Tiga Hakim Terduga Terima Suap

saranginews.com, Jakarta – Lia Istifhama M.E.I, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Timur (DPD RI), mengapresiasi penuh dan mendukung tindakan tegas Kejaksaan RI (Kejagung) terhadap putusan tersebut. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tiga hakim hakim di Tannur melakukan operasi penangkapan (OTT).

Jaksa Indonesia telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, karena dicurigai menerima suap dan bekerja sama dengan Rumania. Ronald Tanur dibebaskan dalam kasus pembunuhan pacarnya Dini Sera Afriyanti.

Baca juga: Hakim Tolak Gugatan FIR Ninja Sawit di Langgam

Anggota Komite Ketiga DPD RI Ning Lia mengatakan, tindakan tegas yang dilakukan Kejaksaan RI penting untuk menjaga integritas hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap peradilan negara tercinta.

Tindakan tegas ini jelas menunjukkan bahwa negara tidak akan mentolerir korupsi di sistem peradilan. Ini merupakan langkah penting dalam menjamin keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Ninglia.

Baca juga: Peradilan Indonesia dalam Kondisi Buruk, Kentucky Tuntut Integritas Hakim dan Jaksa

Keponakan Haji. Khofifah Indar Parawansa menambahkan, integritas peradilan menjadi landasan utama penegakan hukum Indonesia.

Senator cantik itu mengatakan, “Jika aparat penegak hukum melanggar hukum, maka keadilan masyarakat dipertaruhkan. Oleh karena itu, saya mendukung tindakan tegas aparat penegak hukum (APH) demi kerja penegakan hukum yang profesional dan transparan.”

Baca juga: Urgensi Pengawasan Sistem Peradilan dalam Rangka Mengubah Independensi Hakim yang Kredibel

Anggota Panitia Perancangan Undang-Undang (PPUU) DPD RI ini menjelaskan, negara ikut terlibat dalam penegakan hukum. Salah satunya adalah terobosan Presiden ketujuh Jokowi yang pada 18 Oktober 2024 menyetujui kenaikan gaji dan tunjangan hakim sebelum meninggalkan jabatannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024.

– Kejadian ini sangat disayangkan. Nasib aparat penegak hukum yakni hakim memang patut mendapat perhatian yang besar, maka dari itu yuk kita lebih memperhatikan nasib para korban dalam berbagai proses hukum mulai dari pelaku hingga tindak pidana. “Jangan memperburuk keadaan dan membiarkan anak kecil atau generasi muda menjadi korban tindak pidana karena tidak memahami hukum sehingga mudah tertipu,” tegas Ninglia.

Selain itu, Ningria menyerukan reformasi yang lebih luas pada sistem hukum Indonesia.

Ia berpendapat, kejadian tersebut harus memicu perubahan sistemik yang lebih mendasar, termasuk penerapan sistem pengawasan yang lebih kuat untuk mencegah pelanggaran etika dan hukum oleh aparat penegak hukum.

“Hakim sebagai wakil Tuhan berperan penting dalam menjaga harkat dan martabat penegakan hukum dalam setiap putusan pengadilan. Jika hakim bisa memutus perkara dengan surat perintah atau menerima suap, bagaimana masyarakat bisa mendapatkan keadilan?” jelasnya.

——Kasus ini membuktikan bahwa sistem pengawasan masih perlu diperkuat. “Saya mendorong terus dilakukannya reformasi peradilan dan lembaga penegak hukum lainnya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum,” kata Ningria.

Ninglia berharap Kejaksaan dan Mahkamah Agung dapat menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan memberikan sanksi yang adil bagi mereka yang terbukti bersalah.

“Penyelenggaraan peradilan yang tegas dan transparan akan menjadi landasan kemajuan negara ini,” pungkas Lia Istifhama. “Mari kita dukung bersama penegakan hukum yang bersih untuk mewujudkan masa depan Indonesia emas di tahun 2024.”

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan RI menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (23 Oktober 2024) terkait kasus dugaan suap.

Tiga hakim, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, memvonisnya atas pembunuhan pacarnya, Dini Sera Avrian Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus Dini Sera Afriyanti, tidak bersalah.

Seiring perkembangan kasus, Kejagung pun menetapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) dan mantan panitera MA Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka.

Penyidik ​​​​Kejagung menyita uang tunai termasuk mata uang asing senilai total Rp921 miliar dan emas seberat 51 kilogram dari rumah Zarov.

Penerimaan tunai antara lain SGD 74.494.427, USD 1.897.362, EUR 71.200, HKD 483.320 dan Rp 5.725.075.000.

Kejaksaan menyatakan Lisa menjanjikan biaya penanganan kepada Zarof sebesar 1 miliar rupiah.

Sementara tiga hakim yang menangani kasus Ronald Tannur menerima suap senilai Rp5 miliar.

Uang itu telah diserahkan dari Lisa kepada Zaroff. Namun belum diserahkan dan masih berada di rumah Zaroff (Jumat/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *