saranginews.com, JAKARTA – Dalam penyidikan kasus korupsi selanjutnya, Yunus Husein, ahli pidana keuangan, menjadi saksi ahli terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (31/10). .
Yunus membeberkan alasan negara tidak bisa mengambil sesuatu dari terdakwa kasus korupsi.
BACA JUGA: Soal Royalti ke PT Timah, Mantan Dirjen Minerba Jelaskan
Berawal dari hakim anggota Suparman yang bertanya kepada ahli apakah barang hasil korupsi bisa langsung dilimpahkan negara atau dikembalikan kepada terdakwa.
“Apakah memang ada resikonya mengambil segala sesuatu untuk negara meskipun itu warisan yang jelas atau tetap harus dikembalikan menurut hakim?”
BACA JUGA: Soal Kerja Sama PT Timah dan Smelter Swasta, Saksi Singgung Klaim LTD
Yunus menjelaskan kepada hakim, barang yang diperoleh pemerintah bisa diperoleh jika terdakwa jujur atau tidak keberatan dan melawan.
Namun, negara tidak bisa melakukan penyitaan jika terdakwa membantah dan melawan.
BACA JUGA: Komentar DKI Cawagub Suswono yang Bikin Kisruh di Konferensi Bang Japar
“Kalau yang menentukan oposisi atau oposisi yang sah, negara tidak punya hak, sebenarnya Anda punya hak. Jadi, jangan ambil negara jika Anda menetapkan hak,” jawab Yunus.
Yunus juga mengatakan, negara harus mengembalikan barang bukti tersebut jika tersangka dapat memberikan keterangan.
“Jika Anda keberatan atau mengajukan tantangan, Anda harus mengirimkannya kembali, jika Anda dapat membuktikan bahwa itu adalah milik Anda,” jelasnya.
Keberatan atau sanggahan dapat dilakukan setelah adanya keputusan untuk menegaskan kepemilikan suatu barang.
Oleh karena itu, nantinya kelompok yang mempunyai ide bagus atau yang produknya tepat akan diberikan kesempatan untuk mengajukan penyelesaian atau perlawanan. Biasanya atas akibat kerugian tersebut akan diberikan kesempatan 30 hari setelah keputusan, kata dia. tambah Yunus. (mcr4/jpnn)
BACA JUGA… Pembuatan film porno, Siskaeee dan aktor lainnya divonis satu tahun penjara