saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) / Kepala Departemen Pengembangan Usaha dan Investasi PT Hutama Karya Tahun 2018-2021 menelepon M. Rizal Sutjipto pada Rabu (6/11).
Dia diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi terkait pembelian tanah di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020.
BACA JUGA: KPK Periksa GM PT Jembatana Nusantara dan Auditor KJPP MBPRU Batam
“Atas nama MRS, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Belum diketahui pemeriksa material apa yang ingin diperiksa di MRS.
BACA JUGA: Dalam pengusutan kasus bantuan Presiden Jokowi semasa menjabat, KPK akan mengusut sendiri kelompok ini.
Kasus korupsi tersebut disebut-sebut merugikan pemerintah hingga puluhan miliar rupee.
Saat ini, Badan Manajemen Risiko Pertahanan (DMF) meminta Departemen Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan menghitung nilai wajar kerugian keuangan pemerintah.
BACA JUGA: KPK mengapresiasi keputusan MA yang menolak ekstradisi Stefanus Roy Rening
Berdasarkan informasi, tersangka KPK merupakan mantan Dirut PT Hutama Karya dan indikasi awal adalah BP, mantan Dirjen Bina Usaha Jalan Tol PT Hutama Karya berinisial RS, dan satu grup perusahaan tersendiri berinisial IZ. (tan/jpnn)Jangan lewatkan video unggulan editor ini:
BACA ARTIKEL LAGI… Terkait proyek Bendungan Budong-Budong Laskar, Merah Putih meminta KPK dan Kejaksaan Agung turun tangan.