Kejagung Sebut Negara Rugi Rp400 Miliar Akibat Ulah Tom Lembong Cs, Begini Cara Mainnya

saranginews.com, JAKARTA – Jaksa Agung (Kejagung) menyebut kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembang atau Tom Lembang dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahan Dagong Indonesia (PT PPI) Charles Sitors merugikan negara sekitar 400. miliar rupiah. Menyebabkan kerugian finansial

Baik Tom Lembang maupun Charles diduga bersekongkol mengimpor gula ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk tahun anggaran 2015–2016.

Baca Juga: Siapa Teman Tom Lembongan yang Dilempar ke Kamar?

Direktur Penyidikan Wakil Jaksa Agung di Kejaksaan Agung Abdul Kohr mengatakan, rapat koordinasi antar kementerian yang dilaksanakan pada Mei 2015 menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu mengimpor gula.

Namun pada tahun itu, Tom Lembang mengizinkan PT AP mengimpor 105.000 ekor. Ton gula pasir mentah Gula pasir mentah kemudian diolah menjadi gula pasir putih (GKP).

Baca Juga: Jaksa Agung Tetapkan Tom Lembang Sebagai Tersangka, Itu Saja

Sesuai Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, BUMN boleh mengimpor gula kristal putih, namun gula tersebut diimpor berdasarkan kontrak impor yang diberikan oleh tersangka TTL (Tom Lembung). Abdul Kohr mengatakan, impor gula pasir mentah dilakukan tanpa “rapat koordinasi dengan instansi terkait atau rapat koordinasi atau rekomendasi kementerian untuk mengetahui kebutuhan gula sebenarnya di dalam negeri” oleh PTI AP. Konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa. (29/10)

Kemudian pada bulan Desember 2015 diadakan rapat koordinasi yang melibatkan Kementerian di bawah Kementerian Perekonomian, dan salah satu pembahasannya adalah Indonesia mengalami defisit sebesar 200.000 pada tahun 2016. Banyak gula pasir putih

Baca Juga: Survei Indeks Politik: Kejaksaan Mendapat Kepercayaan Publik Terbesar.

Dalam rangka membenahi harga gula dan mengisi kembali stok gula dalam negeri, pada bulan November hingga Desember 2015, Tersangka Charles, selaku Direktur Pengembangan Usaha PT PPI, mengarahkan seluruh manajer senior yang menangani produk unggulan PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang mengatasnamakan P. dipesan Ladang gula

Padahal, lanjut Abdul, untuk menambah stok dan menstabilkan harga, sebaiknya gula pasir putih diimpor langsung dan hanya BUMN yang bisa mengambil tindakan.

Abdul menjelaskan, “delapan perusahaan swasta yang mengolah gula pasir mentah menjadi gula pasir putih telah memiliki izin industri untuk memproduksi gula pasir rafinasi untuk industri makanan, minuman, dan farmasi.

Setelah delapan perusahaan mengimpor dan mengolah gula pasir mentah menjadi gula pasir putih, diketahui PT PPI membeli produk tersebut. Bahkan, delapan perusahaan menjual gula ke pasar atau ke konsumen eceran melalui distributor masing-masing dengan harga Rp 16.000 per kilogram, lebih tinggi dari harga HET saat itu Rp 13.000, tanpa adanya aksi pasar.

“PT PPI menerima imbalan dari 8 perusahaan yang mengimpor dan menangani gula pasir sebesar Rp 105 per kilogram atas pembelian dan penjualan GKM yang diolah menjadi gula pasir putih,” ujarnya.

Abdul menambahkan, “Negara harus menanggung kerugian sekitar Rp400 miliar akibat impor gula karena tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Tom Lembang dan Charles diduga melanggar Pasal. 2 Pasal 1 atau Pasal 3 Junto Pasal Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal. 55 Pasal 1-1 KUHAP (coklat/jpnn)

BACA ARTIKEL SELENGKAPNYA…Rolls Jaksa Agung Ronald Tanur di Surabaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *