saranginews.com, Jakarta – Aktris Sandra Dewi mengatakan 88 tas mewah miliknya yang disita terkait kasus korupsi timah yang melibatkan suaminya Harvey Moise merupakan hasil iklan atau iklan.
Hal itu diungkapkannya saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipicor) Jakarta, Kamis (10/10).
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi, Asisten Pribadi Sandra Davy Ungkap Fakta Mengejutkan
Atas tudingannya, Harvey Moise diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan mentransfer uang hasil korupsi NPWP ke rekening Sandra Davey untuk keperluan pribadi seperti membeli 88 tas mewah dan merek.
Sandra Davey berkata: “Suami saya tidak pernah membelikan tas mewah untuk saya karena dia sudah tahu saya bisa mendapatkannya dari iklan,” kata Sandra Davey, dilansir Antara.
Baca juga: Sandra Dewey Sebut Bangka Belitung Mengerikan, Apa Maksudnya?
Wanita 41 tahun itu mengaku mendapat jasa iklan untuk mempromosikan berbagai tas mewah dan brand sejak 2012.
Menurut Sandra Dewi, pada tahun 2014, terdapat lebih dari 23 toko tas di Indonesia yang menyetujui kerja sama.
Baca juga: Sandra Dewi Terima Rp 10 Miliar untuk Suparta
Dalam kerja sama tersebut, mereka mencapai kesepakatan bahwa Sandra Davy mempromosikan tas mewah yang diberikan antara lain tas dan uang.
“Saya sudah melakukan ini selama 10 tahun,” katanya.
Sandra Davey melaporkan tas dan merek mewah yang diterima dalam iklan tersebut melebihi 88 tas dalam 10 tahun.
Namun banyak juga tas mewah lainnya yang terjual karena sudah tidak terpakai lagi.
“Ada ratusan tas, tapi saya tidak menggunakan sisanya,” kata Sandra Dewey.
Sandra Dewi menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan perdagangan barang timah sektor PT Timah Iup tahun 2015-2022.
Kasus dugaan korupsi timah ini antara lain melibatkan Harvey Moise sebagai rincian PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta sebagai Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sebagai terdakwa.
Dalam kasus ini, Harvey Moise didakwa menerima uang senilai Rp420 miliar yang berkolusi dengan manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sedangkan Suparta didakwa menerima uang senilai Rp4,57 miliar dalam kasus ini sehingga mengakibatkan kerugian finansial sebesar Rp. negara. . 300 triliun. (Antara/JPNN)