Hanya Untuk 4 Keadaan, Pindah Lokasi Memilih Bisa Diurus Sampai H-7

saranginews.com – Jakarta – Warga Jakarta masih bisa memilih untuk memilih pada Pilgub 2024.

Panitia Pemilihan Umum (KPU) Diki Jakarta memberi waktu seminggu kepada warga sebelum pemungutan suara 27 November 2024 untuk mendirikan TPS keliling.

Baca juga: Dua Calon Gubernur Jateng kompak dalam satu hal

Namun, hal ini hanya mungkin terjadi dalam empat situasi, salah satunya adalah penyediaan layanan di tempat lain.

Menurut Kepala Bidang Penerangan dan Penerangan KPU Diki Jakarta, Fahmi Zikrira, tiga kasus sisanya dirawat di fasilitas kesehatan.

Artikel terkait: Surat Suara Pilgub Maluku Didistribusikan ke Seluruh Daerah.

Kemudian, mereka dihukum/dipenjara di rumah tahanan/lapas, atau tahanan, dan terkena bahaya.

“Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 dan diatur dalam PKPU Tahun 2024 Pasal 7, Pasal 51, Pasal 3,” kata Fahmy di Jakarta, Rabu (30/10). katanya.

Artikel Terkait: Saya telah menerima kartu pemilih saya. Itu harus segera dilipat dan dibagi.

Panitia Pemilihan Umum (KPU) Diki Jakarta mengakhiri layanan transmisi suara Pilkada Jakarta 2024 pada 28 Oktober atau H-30 sebelum hari pemungutan suara.

Oleh karena itu, ada situasi di mana seseorang tidak dapat mengajukan permohonan pengalihan hak suara. Diantaranya adalah orang-orang yang bekerja di luar alamat rumahnya, sedang belajar, dalam rehabilitasi narkoba, orang-orang dengan disabilitas yang menerima perawatan di fasilitas sosial atau rehabilitasi, dan orang-orang yang telah berpindah alamat.

Pak Fahmi mengatakan, ketentuan tersebut ada dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun Katanya, hal itu diatur dalam Pasal 51 Ayat 2 Tahun 2024.

Setelahnya, warga Jakarta yang tidak meminta pergantian tempat pemungutan suara dapat menggunakan hak pilihnya sesuai tempat pemungutan suara (TPS) pilihannya.

Apabila masih terdapat warga Jakarta yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), instansi terkait dapat menggunakan hak pilihnya berdasarkan alamat yang tertera pada KTP elektronik, selama surat suara tersedia sampai dengan pukul 1: 00 malam,” katanya.

Pemungutan suara pada pemilihan walikota (Pirkada) serentak tahun 2024 Dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Pemungutan suara di Jakarta akan dilakukan KPU DKI di 14.835 TPS terbatas.

Warga bisa mengecek lokasi TPS Pilkada DKI Jakarta 2024 melalui laman cekdptonline.kpu.go.id. KPU DKI menetapkan 8.214.007 pemilih DPT Pilkada 2024.

Pada tahun tersebut Pada Pilkada Diki Jakarta 2024, terdapat tiga pasangan calon (Pasron) gubernur dan wakil gubernur: Ridwan Kamil-Suwono (RIDO) dari Urut 1, Dalma Pongrekun Kun Wardana (Urut 2 Dharma Kun) dan Urut 2 Dharma Kun) Nomor 2 Dharma Pongrekun Kun Wardana (Dharma Kun) berpartisipasi. Juara 3 Pramono Anun Rano Karno (Pram Dwell). (Antara/jpnn) Video Terpopuler Hari Ini:

Baca artikel lainnya… Penyortir dan map mengingatkan kita bahwa surat suara adalah dokumen nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *