Setelah UNPAD, Akademisi Antikorupsi UII Juga Meminta Segera Bebaskan Mardani H Maming

saranginews.com, JAKARTA – Pakar antikorupsi Universitas Islam Indonesia (UII) menyerukan Mardani H Maming segera dibebaskan.

Tekanan ini timbul setelah adanya keputusan hakim untuk meninjau ulang dan ditemukannya kesalahan hakim dalam menjatuhkan hukuman.

Baca Juga: 3 Guru Besar Hukum Minta Mardani Maming Segera Dibebaskan, Ini Alasannya

Dosen Peradilan Pidana Fakultas Hukum UII Dr Mahrus Ali mengatakan, Mardani H Ming tidak melanggar seluruh pasal yang didakwakan terhadapnya sehingga harus dibebaskan demi kepentingan hukum dan keadilan.

“Menurut pantauan kami, Mardani H. Maming tidak melanggar Pasal 93 UU Minerba, karena ketentuan pasal tersebut berlaku bagi pemegang IUP, bukan pejabat negara yang menerbitkan keputusan tersebut,” kata Mahrous Ali dalam keterangannya. pernyataan tertulis. Selasa (22/10/2024).

Baca Juga: Sarjana Fakultas Hukum Unpad Minta Mardani Maming Dibongkar

Dua pekan lalu, Sabtu (5/10/2024), pakar antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Islandia mengulas buku berjudul Mengungkap Kesalahan dan Kekeliruan Hakim dalam Penanganan Kasus Mardani H. Maming.

Ada sepuluh penguji yang memberikan catatan. Mereka adalah Profesor Dr. Ridwan Khairandi, Dr. Mudjakkir, Profesor Hanafi Amarani, Profesor Dr. Ridwan, Dr. Eva Achjani Zulfa, Dr. Muhammad Arif Setiawan, Dr. Nurjihad, Dr. Mahrus Ali, Dr. Kareena Bi Nugrahati Putri dan Dr. Ratna Hartanta.

Baca Juga: Politisi Gerindra Tak Lobi Kasus PK Mardani Maming, Ingin MA Blokir Mafia Hukum

Sepuluh penguji ini berasal dari latar belakang yang berbeda-beda. Mereka semua adalah pengacara, baik yang berspesialisasi dalam hukum pidana, hukum perdata, kriminologi, hukum administrasi negara, dan perburuan liar.

Setelah lulus ujian, semua sepakat, tanpa ada pendapat atau perbedaan pendapat, bahwa Mardani H. Maming akan segera dibebaskan dan nama baiknya dipulihkan.

Saat debat ujian dibuka, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Agama dan Alumni Universitas Islandia, Dr. Rohidin mengatakan, ujian Mardani H. Maming menarik karena idealnya kesalahan tidak boleh dilakukan oleh juri yang harusnya bijaksana.

Katanya, sebagai hakim, hakim harus mempunyai kemampuan menyelesaikan perkara dengan benar dan cepat dalam situasi sulit. 

Keputusan itu harus berdasarkan pertimbangan kualitatif, bukan kuantitatif, serta kemanusiaan dan kenyamanan. Itu semua demi kepentingan bersama atau untuk semua pihak, ujarnya.

Salah satu penguji yang menjabat Guru Besar Hukum Administrasi Negara FH UII, Prof.Dr. Dr. Ridwan mengatakan, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim Tingkat Banding dan Tarif, kegagalan terdakwa menandatangani dan menerbitkan Keputusan Gubernur Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 merupakan pelanggaran Pasal 93. UU No.1. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

“Terdakwa melakukan pengoperasian Izin Produksi Pertambangan Tanah Bumbu (IUP-OP) batubara dari PT. Persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan keuangan?

“Jawaban terhadap kedua persoalan hukum tersebut terkait dengan pemahaman menyeluruh tentang keabsahan izin, izin usaha pertambangan dan izin usaha pertambangan khusus, syarat-syarat pengalihan IUP-OP dan syarat-syarat pengalihan IUP OP,” lanjut Profesor Ridwan. .

Pada saat pengalihan IUP, seluruh dokumen dan persyaratan telah dipenuhi sehingga tidak melanggar aturan. Semuanya sesuai sistem dan peraturan hukum saat ini.

Penguji lainnya yang merupakan editor buku, Dr. Mahrus Ali mengatakan, ada persoalan hukum terkait suap yang menjadi pertimbangan akibat terbitnya Keputusan Gubernur Nomor. 296/2011 yang bertentangan atau melanggar Pasal 93. Undang-undang no. 4 sejak 2009.

“Kriteria Pasal 93 ditujukan kepada pemegang IUP, bukan pada jabatan Bupati. Sepanjang syarat Pasal 93 ayat 2 dan 3 UU Nomor 4 Tahun 2009 terpenuhi, maka pengangkatan atau pengalihan IUP tersebut sah. diperbolehkan atau dilarang,” kata Dr. Mahros.

Dr. Mahrus Ali menilai tindakan Mardani Maming yang menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 296 Tahun 2011 yang menyetujui pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP-OP) dari PT BKPL ke PT PCN tidak melanggar aturan.

Mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, Mardani H Maming harus dibebaskan, nama baiknya dipulihkan dan direhabilitasi (FRI/JPNN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *