saranginews.com, PONTIANAK – Kantor Wilayah Bea dan Cukai (Kalbagbar) (Kanwil) Kalimantan Barat Departemen Bea dan Cukai Pontianak bersama-sama menggagalkan penyelundupan 861 ikat tebu berbagai bentuk dan ukuran yang dikemas dalam delapan kontainer berukuran 20 kaki.
Upaya pengiriman delapan kontainer berhasil digagalkan Bea Cukai Pontianak di Pelabuhan Pontianak, Kamis (1508).
Baca: Cek Minibus, Bea Cukai Bojonegoro Temukan Rokok Ilegal, Nilainya Fantastis
Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalbar Beni Novri membeberkan cara eksportir salah mencantumkan jenis barang dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
“Dalam PEB dinyatakan sebagai sabut (kelapa) tujuan China, namun hasil pemeriksaan ditemukan rotan,” kata Benny Nowri dalam konferensi pers di Lapangan Pelindo Pontianak, Selasa (27/8).
Baca: Juanda Musnahkan Barang Hasil Transaksi Impor Bea Cukai
Ia mengatakan, berdasarkan perintah Menteri Perdagangan No. 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan No. 22 Tahun 2023, tebu merupakan barang yang dilarang untuk diekspor.
Benny mengungkapkan, hasil pemeriksaan terhadap delapan kontainer ukuran 20 kaki itu, terdapat 861 ikat tebu berbagai bentuk dan ukuran dengan berat 50.307 kilogram.
Baca juga: Bagaimana Kanwil Bea dan Cukai Jakarta Membantu Produsen Tekstil Lokal Mengembangkan Bisnisnya
Berdasarkan hasil pemeriksaan Kamis (22/08), penanganan kasus tersebut dilimpahkan dari Bea dan Cukai Pontianak ke Kanwil Bea dan Cukai Kalimantan Barat untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPTP).
Beni menjelaskan, upaya pemberantasan penyelundupan itu bermula dari analisis tim analisis Bea Cukai Daerah Kalimantan Barat yang menemukan indikasi pelanggaran kepabeanan dalam PEB yang mengatasnamakan eksportir berinisial CV MAS.
Selanjutnya, tim analisis Kantor Bea dan Cukai Kalbagbar menerbitkan Surat Pemberitahuan Intelijen (NHI) kepada Bea dan Cukai Pontianak untuk menghentikan dan memeriksa barang ekspor tersebut.
Sesuai dengan ketentuan terkait, oleh karena pemilik barang atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam jangka waktu yang ditentukan, maka Kantor Bea Cukai Pontianak dengan disaksikan oleh pengusaha Dočasný sklad (TPS) melakukan pemeriksaan di tempat tersebut. tempat kerja. Itu tanggal 15 Agustus 2024 PT Pelindo Pontianak,” jelas Benny.
Benny mengungkapkan, dalam penyelundupan tebu ini, eksportir melanggar Pasal 103 (a) UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Peraturan ini mengatur bahwa setiap orang yang menyampaikan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Beni mengatakan, upaya penggagalan tersebut sejalan dengan semangat pengawasan barang tertentu di daerah pabean yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 50 Tahun 2024, diterbitkan pada 7 Agustus 2024.
“Tindakan ini merupakan komitmen sejati Bea dan Cukai terhadap penerapan peraturan perundang-undangan di bidang Bea dan Cukai secara profesional dan transparan,” tegas Beni.
Ia berharap langkah ini dapat menarik perhatian eksportir untuk menjalankan usahanya sesuai dengan regulasi terkait. (mrk/jpnn)