B).
Hal itu diwujudkan melalui Peraturan Presiden (Perepress) yang dijadwalkan terbit pekan depan.
Baca Juga: 3 Komitmen Utama Anindia Bagri Godin untuk Indonesia, Ini Penjelasannya
“Perdagangan dan industri Indonesia mendukung penuh kebijakan ini dan siap mendukung pemerintah serta usaha kecil dan menengah,” kata Anindia, Minggu (27/10).
Keputusan Presiden Rencana Penghapusan Kredit Macet Hashim S., Penasihat Ekonomi Presiden dan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia. Disampaikan Jojohadikusumo pada Dialog Ekonomi Katin dengan Kadin Indonesia. Trade and Industry” di Indonesia Godin Tower, Lantai 29, Kuningan, Jakarta Selatan pada 23 Oktober.
Baca Juga: Anindia Bakri: Indonesia Fokus pada Pemberdayaan Kawasan Perdagangan dan Industri serta Investasi yang Lebih Aman
Ia menambahkan, pihaknya dan pemerintah siap membantu dan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Kehakiman.
Kadin akan segera membentuk gugus tugas untuk mengatasi tantangan UMKM.
Baca Juga: Kadin DKI Setujui Diskriminasi Kemasan Polos pada Rokok Elektrik
Ia juga mengatakan, tugas utama Kadin adalah memfasilitasi akses bantuan hukum dan perbankan demi kelancaran proses penyelesaian pinjaman MKM di perbankan.
Kami berharap UMKM semakin tumbuh dan pulih di masa depan, ujarnya.
Menurut Anindia, kebijakan tersebut merupakan bukti nyata komitmen Presiden Prabowo dalam mendorong kesejahteraan petani, nelayan, dan usaha kecil menengah untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan.
Pemberantasan kredit macet tentunya akan mendongkrak perekonomian nasional.
“Mereka sudah lama tidak mendapatkan kredit perbankan, biasanya dari bank-bank BUMN. Akibatnya banyak petani yang terjebak dan berakhir terlilit utang (pinjaman online) yang terus mereka lakukan,” imbuhnya.
Kebijakan ini akan mendongkrak industri nelayan, petani, dan MKM. Lembaga perbankan ini bergantung pada kapasitas yang dapat diandalkan.
“Dengan dihilangkannya biaya-biaya tersebut maka mereka akan mendapatkan pinjaman bank sehingga bisa mendapatkan pinjaman bank lagi,” jelasnya.
Kebijakan penolakan RUU tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 4, namun untuk melaksanakannya, perlu digunakan peraturan untuk menentukan kriteria pelanggan yang dapat menolak suatu tagihan.
Aturan operasionalnya adalah Peraturan Presiden (Perpres) yang dibuat oleh Menteri Kehakiman Subrahman Andi Aktas.
Godin juga meyakini langkah ke depan pemerintah akan mengambil kebijakan pembayaran utang usaha mikro dan mikro yang masih belum tertulis. Terdapat sekitar 63 juta usaha mikro dan ultra mikro di Indonesia (97% adalah UMKM).
“Setelah utangnya lunas, MKM akan pulih dari perlambatan dua tahun terakhir. Perekonomian Indonesia akan bergerak ke pertumbuhan tahunan sebesar 8%,” tutup Anindia (esy/jpnn).
Baca artikel lainnya… Anindya Bakri: Insya Allah dukung rencana pemerintahan Prabowo-Kibran