saranginews.com, Jakarta – Mantan notaris Wahudi Suwanto menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan di Jawa, Jawa Timur.
Status tersangka ditetapkan berdasarkan keputusan jumlah tersangka: S.Tap/S-4/63/VIII/2024/Dittipidum/Bareskrim 26 Agustus 2024
Baca Juga: Judi Online di Jaringan Internasional Barescream Sesuai Perintah Presiden dan Kapolri
Kartu identitas tersangka ditandatangani Direktur Jenderal Polisi Brigjen Juhandani Ricardo Puro. Laporan Polisi Nomor: LP/B114/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI menetapkan Wahudi sebagai tersangka dengan Pasal 378 IPC dan Pasal 372 IPC. , pada tanggal 22 Mei 2023
Kemudian, tersangka Wahudi dirujuk penyidik Bereskrim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 26 Agustus 2024 sesuai Nomor: B/63a/VIII/RES.1.11/2024/Dittipidum.
Baca Juga: Komisi III minta Bereskriam tegas dalam pemberantasan narkoba
Ka (Kepala Kejaksaan Negeri Jawa Timur) mendapat informasi bahwa penyidik telah menetapkan tersangka tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Kode yang dilakukan tersangka Wahudi Suanto dikutip pada Rabu (6/11) berbunyi surat penetapan tersangka yang dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Berdasarkan proses pelaporan Direktorat Tindak Pidana Umum Rande Pianga Basuki Putra, Bereskrim Polari pernah meminta bantuan Dirjen Administrasi Hukum Umum untuk mencari notaris. Dan perintah pensiun Wahudi Suanto diupayakan terkait proses jual beli tanah seluas 16.766 m2.
Baca Juga: Calon Bupati Lahat Julius Maulana Laporkan Ijazah Palsu ke Berescream.
Perjanjian Jual Beli ini berdasarkan Sertifikat Hunian Gedung No. 991/Kelurhan Kengeran, Perjanjian Jual Beli No. 14 tanggal 29 Maret.
Dalam surat Bereskrim Polri yang ditandatangani Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri Kompol Veera Satya Triputa, disebutkan barang dalam PPJB Nomor 144 itu diperdagangkan senilai Rp 3,3 miliar.
Uang muka sebesar Rp 1,67 miliar telah dibayarkan, sedangkan cicilan kedua hingga saat ini belum dibayarkan.
Barescream mengeluarkan pemberitahuan inisiasi penyelidikan dengan nomor: B/31.4a/III/RES/1.11/2024/Dittipidum pada tanggal 5 Maret 2024.
Kemudian melalui surat perintah penyidikan bernomor: SP.Sidik/S-1/483.2a/III/2024/Dittipidum/Bareskrim Maret 2024
Sejauh ini, Bareskrim Polri dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum memberikan tanggapan terhadap kasus yang melibatkan Notaris Wahudi. (Dil/JPNN)