saranginews.com, Kupang – Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandi menyoroti berbagai pelanggaran yang dilakukan Ipada Rudi Soik, mantan anggota Reskrim Kaur Bin Ops Polres Kupang Kota.
Petugas Polda NTT Ipada Rudy Soik sebelumnya dipecat menyusul penyidikan mafia BBM bersubsidi di Kota Kupang.
Baca Juga: Rahayu Saraswati Akan Beritahu Prabowo Jika Nasib Ipda Rudi Soke Masih Belum Jelas di Polri
Kapolres NTT Isen Daniel Silitonga (kiri) berbincang dengan Ipda Rudi Soik (kanan) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/10/2024). (Antara/Tas Ahmad Rizaldi)
Menurut Kombes Ariasandi, Rudy Soyk belum menjalani sanksi dari putusan lima kasus pelanggaran etik tersebut.
Baca Juga: Tanggapan Kejaksaan atas Eksepsi Guru Supriyani: Kenapa Tidak Kemarin!
“Ada lima kasus pelanggaran etik yang penanggung jawabnya belum menjalani hukuman,” kata Kompol Ariasandi kepada wartawan di Kupang, Selasa (29/10/2024).
Hal itu disampaikannya usai sidang Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (28/10).
Baca juga: Momen Irjen Daniel Bertemu Irjen Rudy Soyk yang Dipecat Usai Selidiki Mafia BBM
Ariasandi menjelaskan lima kasus pelanggaran etik yang dilakukan non-Ipda Rudi Soik.
1. Peristiwa pembobolan tempat hiburan pada jam kerja, laporan polisi: Nomor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024 dengan surat keputusan pemberhentian selama lima tahun.
2. Perkara beredarnya pencemaran nama baik protokol kepolisian Nomor LP-A/50/VI/HUK.12.10./2024 dengan putusan teguran tertulis, skorsing pendidikan selama satu tahun, dan pemberhentian jabatan selama satu tahun.
3. Dalam hal meninggalkan unit tugas secara sewenang-wenang – protokol LP-A/55/VII/HUK.12.10./2024 l dengan teguran tertulis dan penempatan di tempat khusus selama 14 hari.
4. Karena absensi tidak dilakukan, maka dikeluarkan protokol kepolisian Nomor ЛП-А/66/VIII/HUK.12.10./2024 dengan teguran tertulis.
5. Tindakan penyidikan yang tidak profesional, laporan polisi Nomor LP-A/73/VIII/HUK.12.10./2024, dengan rekomendasi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), termasuk keputusan melanggar Kode Etik.
Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Kapolda NTT Irjen Daniel Silitonga mengatakan Komisi Kode Etik telah memutus PTDH terhadap Ipda Rudy Soyka.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, pejabat Polri yang dijatuhi hukuman lebih dari tiga kali tindakan disiplin dapat diberhentikan melalui sidang etik.
Kapolda menjelaskan: “Masih ada waktu 30 hari untuk mempertimbangkan keputusan tersebut, untuk membenarkan atau membenarkan, saya tunjuk pejabat terkait sebagai komisi banding untuk mempertimbangkan banding tersebut.”
Kapolda menambahkan, dalam peninjauan banding, komisi banding yang ditunjuk memiliki waktu 30 hari untuk mempertimbangkan usulan banding (ant/jpnn).