saranginews.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) harus independen dalam mengambil keputusan, Mardani N Maming.
Pasalnya, aparat penegak hukum harus bebas dari segala pengaruh dan kekuasaan politik, termasuk putusan Mardani N Maming (PC).
BACA JUGA: Ada Pertengkaran Menarik Soal PK Mardani Maming, Jawaban Wakil Ketua MA Dianggap Normatif
“Hakim Mahkamah Agung harus independen, hanya mengandalkan hukum dan sumpah,” kata anggota Partai Komunis Republik Rakyat Demokratik Korea ini. Daniel Johan, Rabu (4/9).
Hal ini dilakukan oleh Ketua Hakim M.J.
BACA JUGA: Novum Lemah, PK Mardani Maming Diberhentikan MA
Sunarto Mardani N Maming memerintahkan agar hukumannya dikurangi, sedangkan dua hakim lainnya menolak. Hal ini kembali menyebabkan tertundanya putusan MA terhadap PK Mardani N Maming.
Daniel Yohan Hukum dan keadilan di Indonesia bisa dirugikan jika majelis MA tidak independen dan bisa ikut serta dalam penyidikan atau PC yang diajukan eks Bendum PBNU itu.
BACA JUGA: KPK mendesak MA memecat PK Mardani Maming
“Kalau tidak kita lakukan, bisa saja hukum dan keadilan dilanggar,” tegas Ketua DPP PCB ini.
Sementara itu, Daniel Yohan, Akademisi Bidang Hukum Universitas Esa Unggul, Andri Rahmat Isnaini, mengimbau Mahkamah Agung harus berlandaskan keadilan dan bebas dari segala pengaruh politik dan campur tangan kekuasaan yang ada dalam mengambil keputusan. sidang atau PK Mardani N Maming.
“Hakim sebenarnya adalah kata penegakan hukum, jadi hakim harus didasarkan pada keadilan yang sejati, bebas dari pengaruh apapun, termasuk pengaruh politik dan intervensi pemerintah,” ujarnya.
Andriy menegaskan, independensi dan partisipasi hakim dari segala pengaruh politik dan intervensi pemerintah tertuang dalam konstitusi dan undang-undang terkait peradilan.
“Sebagaimana tercantum dalam UUD dan UU Kehakiman,” ujarnya.
Namun, diakui Andriy, politik dan kekuasaan kerap dimanfaatkan oleh terpidana kasus korupsi untuk mendorong atau memuluskan proses penuntutan, seperti Mardani H Maming.
“Tidak dapat dipungkiri bahwa politik dan kekuasaan digunakan oleh narapidana untuk memberi insentif atau melemahkan proses hukum,” tutupnya.
Sementara itu, PBNU membantah kabar Bendum Gudfan Arif Gofur alias Gus Goodfan menghalangi Majelis Hakim MA untuk menerima PK Mardani N Maming.
Gus Goodfan menegaskan, laporan tersebut tidak benar. “Penipuan! Fitnah yang keras dan kami tidak tahu apa-apa,” ujarnya.
Ketua Dewan Hakim M.A. Sunarto
Nama Sunarto dikenal masyarakat. Pasalnya, selama menjabat sebagai hakim agung, Sunarto sempat terlibat beberapa keputusan penting.
Salah satunya, Anas Urbaningrum, akan menjadi Ketua Dewan Penyelidik (PC) pada 2023.
Saat itu, Sunarto dibantu dua juri anggota, Andi Samsan Nganro dan M Askin. Sunarto dkk. Hukuman Anas dikurangi dari 14 tahun menjadi 8 tahun.
Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Agung Suharto PK Mardani N Maming membantah terlibat dalam proses penyidikan.
“Tahukah Anda, hakim itu bebas dan independen,” ujarnya, Selasa (27/8).