saranginews.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) merespons laporan Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan yang dimintai uang perdamaian sebesar 50 juta rupiah oleh keluarga siswa yang diduga dianiaya.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Christian, SDN 4 Baito menyatakan, tuntutan uang untuk menyelesaikan kasus guru honorer Dewan tidak benar.
BACA JUGA: Timeline Guru Terhormat Supriyani Dituduh Memukuli dan Memenjarakan Anak Polisi
Kasus Supriyan, guru honorer yang bertugas di SDN 4 Baito, Konawe Selatan (Dewan), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), masih viral di media sosial. Foto dok. PGRI
Menurut Kombes Iis, pemberitaan di berbagai media mengenai tuntutan uang Rp50 juta untuk menyelesaikan kasus tersebut adalah tidak benar.
BACA JUGA: Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai Ingin Tambahan Rp 20 Miliar, Tanggapan DPR
“Hal itu dijelaskan Kapolres Konawe Selatan dalam rilisnya,” kata Iis Christian, Rabu (23/10/2024) di Kendari.
Dia mengatakan, saat mendalami kasus guru honorer Supriyani dan siswanya, penyidik memutuskan tidak menangkap terduga guru honorer tersebut.
BACA JUGA: Guru Honorer Supriyani Disidang Hari Ini, Belum Diuji PPPK 2024 Tapi Pasti Lolos
“Ini merupakan rasa empati kepada pihak kepolisian, khususnya penyidik yang terlibat dalam kasus ini,” ujarnya.
Kompol Iis mengungkapkan, Polda Sultra bersama Polres Konawe Selatan mengambil langkah sesuai prosedur dan sesuai kejadian terkini serta fakta hukum.
“Sesuai undang-undang, khususnya bagi kelompok rentan. Dalam hal ini anak sebagai korban juga mencakup perlindungan hak-hak pihak yang mendapat informasi, yaitu pemberian ruang pemulihan tempat keadilan dan tidak mengikutsertakan mereka dalam proses penyidikan. Pihak yang diberitahu mempertimbangkan penangkapan itu adalah tenaga pengajar,” ujarnya. Iis Christian.
Ia juga menambahkan, pihaknya masih terbuka terhadap informasi penanganan kasus tersebut, seperti transparansi dan komitmen Polri terhadap rasa keadilan.
Sebelumnya, Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, dilaporkan ke Polsek Baito pada 25 April 2024 oleh orang tua siswa kelas 1 karena dugaan penganiayaan.
Polisi telah melakukan penyelidikan dan juga melakukan mediasi dengan pemerintah setempat.
Namun tak kunjung ditemukan solusi damai sehingga polisi menaikkan status menjadi penyidikan dan melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan atau kronologis versi P21 PGRI Sultra.
Kasus Supriyan Konsel, guru honorer yang bertugas di SDN 4 Baito, masih viral di media sosial.
Publik semakin penasaran dengan kronologi sebenarnya yang menyebabkan guru honorer Supriyani diawasi oleh salah satu orang tua siswa yang disebut-sebut merupakan anggota polisi.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Sulawesi Tenggara (PGRI) Abdul Halim Momo mengatakan guru Supriyan sebenarnya ditahan polisi karena menegur siswa yang orang tuanya adalah polisi.
“Guru Supriyani merupakan guru honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun dan saat ini sedang mengikuti proses seleksi PPPK 2024,” kata Momo dalam keterangannya, Rabu (23/10).
Dia mengungkapkan, PGRI sedang mencari kronologi sebenarnya.
Berikut timeline dari sekolah:
1. Peristiwa ini sebenarnya sudah terjadi sejak lama. Siswa tersebut memulai dengan goresan di pahanya.
Ia kemudian melaporkan pemukulan tersebut kepada orang tuanya, meskipun gurunya telah memperingatkannya untuk tidak melakukannya, namun orang tuanya tidak menerimanya.
2. Agar masalah tidak semakin meluas, guru dan kepala sekolah Supriyani mendatangi rumah siswa tersebut dan meminta maaf.
Permintaan maaf seorang guru karena orang tua siswanya adalah seorang polisi dianggap sebagai pengakuan berbuat salah.
Ironisnya, kasus tersebut dilanjutkan secara sembunyi-sembunyi hingga guru Supriyani akhirnya mendapat panggilan dari Polda.
3. Guru Supriyani yang memenuhi panggilan interogasi langsung ditahan. Suami guru terhormat Supriyani disuruh pulang padahal guru terhormat itu punya anak kecil.
“Nona Supriyani ditahan di Polda selama beberapa malam,” kata Momo.
4. Saat datang ke rumah siswa untuk meminta maaf, orang tua siswa dikabarkan menginginkan uang sebesar Rp 50 juta.
Orang tua siswa pun meminta pihak sekolah mengeluarkan guru Supriyani dari sekolah tersebut.
Namun guru Supriyani menolak membayar karena merasa Supriyani tidak berbuat nakal terhadap murid-muridnya.
Pihak sekolah juga tak mau mengeluarkan guru Supriyani.
5. Siswa diolok-olok oleh guru Supriyani namun dalam batas normal.
Guru honorer Supriyani pun meminta maaf kepada orang tua siswa (korban).
Jadi, setelah guru Supriyani meminta maaf, dia mengira kasusnya sudah selesai, tapi tiba-tiba pihak kejaksaan menelepon dan guru tersebut langsung ditahan karena berkas perkaranya tiba-tiba selesai, kata Abdul Halim Momo.
Ia bersyukur polisi akhirnya menerima tuntutan PGRI agar guru Supriyan dibebaskan dari tahanan (ant/esy/jpnn).