saranginews.com – Kasus guru terhormat SDN 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel) Supriyani dituduh melakukan pemukulan terhadap seorang siswa yang juga anak polisi dalam bola panas. Beberapa petugas juga kehilangan posisinya.
Sidang kasus Profesor Supriyani yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa berinisial D (8) yang juga anak seorang polisi, tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konsel, Tenggara. Sulawesi.
UPDATE: Penyidikan mendalami Prof Supriyani atas permintaan polisi sebesar Rp 50 juta. Berikut hasil penanganan kasus Profesor Supriyani.
1. Camat Baito dicopot Bupati Konsel
Pengacara Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga kesal dengan viralnya kasus yang melibatkan Yang Terhormat Profesor Supriyani yang dituduh melakukan pemukulan terhadap anak seorang polisi.
UPDATE: LBH HAMI: Diamnya Profesor Supriyani dan orang tua mahasiswa tidak masuk akal
Surunuddin pun mencopot jabatan Sudarsono Mangidi sebagai Bupati Baito menyusul tertularnya guru terhormat itu.
Saat ditemui di Konsel, Selasa (29/10/2024), Surunuddin Dangga mengatakan, posisi Camat Baito untuk sementara diisi oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat) Ivan Ardiansyah.
UPDATE: Permasalahan kasus Profesor Supriyani diungkap Susno Duadji, Oalah
Ivan ditugaskan membantu menyelesaikan masalah antara Supriyani dan korban, anak polisi tersebut.
Jadi Bupati Baito saya copot (nonaktifkan) dulu. Saya akan tugaskan di Eselon II untuk membantu menyelesaikannya.” l.,” kata -Surunuddin.
Lantas apa alasan Surunuddin Dangga mundur dari jabatan Camat Baito?
Menurut Surunuddin, salah satu alasan dicopotnya jabatan Sudarsono karena ia tidak pernah diberitahu sebagai perwira dan pemimpin Sudarsono tentang penanganan kasus yang terjadi di wilayahnya.
“Kepala daerah tidak pernah menyampaikan atau melaporkan. Sudah menyebar ke mana-mana, saya baru dengar detailnya. Saya turunkan, dan tugaskan Eselon II untuk memperbaikinya,” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa dia mengambil langkah ini tanpa mengatakan bahwa raja istana tidak memiliki kemampuan, tetapi melakukannya sementara agar dia dapat menyelesaikan masalah.
2. Ketua LBH HAMI Konsel juga dipecat
Selain itu, perdamaian antara Profesor Supriyani dengan orang tua mahasiswa berhuruf D (8) korban dugaan penganiayaan juga berujung pada pemecatan Samsuddin dari jabatan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH). ) untuk Pengacara Muda Indonesia. Organisasi atau HAMI Konsel.
Ketua LBH HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra) Andri Darmawan mengatakan pemecatan Samsuddin merupakan hukuman berat bagi anggotanya yang melakukan tindakan karena adanya komunikasi dengan pengurus LBH HAMI Sultra, terkait kasus Profesor Supriyani.
“Samsudin mendapat sanksi tegas berupa pemecatan dari jabatannya sebagai Ketua LBH HAMI Konsel. Tidak ada kerja sama terkait Profesor Supriyani,” kata Andri Darmawan saat ditemui di Kendari, Rabu (6/11/2024).
Andri mengatakan, saat ini jabatan Ketua LBH HAMI Konsel akan dijabat oleh ketua pelaksana yakni La Hamidi hingga terbentuknya struktur kepengurusan LBH HAMI cabang Konawe Selatan.
Keputusan ini mulai berlaku sejak diumumkan, kata Andri.
Sebelumnya, Yang Terhormat Guru Supriyani dan orang tua siswa berinisial D (8) yang menjadi korban dugaan penganiayaan telah berdamai dengan Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga, pada Selasa (5/11/2024).
Tim kuasa hukum Supriyani, Samsuddin yang terlibat dalam upaya perdamaian menyatakan menerima mediasi dan menerima hasil pertemuan.
LBH HAMI Sultra menilai tindakan Samsuddin tidak sesuai prosedur dan aturan MA.
3. Ketua Badan Reserse dan Penuntutan Kriminal Dewan Disabilitas
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Konsel Andi Gunawan dicopot dari jabatannya dan diperiksa tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra usai penanganan kasus Yang Terhormat Profesor SDN 4. Baito Supriyani.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan, Andi Gunawan dimutasi ke Kejaksaan untuk memperjelas pekerjaannya sebagai petugas Reserse Kriminal di Kejaksaan Konawe Selatan (Konsel). ), salah satunya pemeriksaan terkait kasus Supriyani.
Ia mengatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap Andi Gunawan, pihaknya menunjuk mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Bustamil Kendari sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Reserse Kriminal Kejaksaan Agung.
“Kepala Reskrim Kejati Konawe Selatan dimutasi ke Kejati Sultra, dan ditunjuk menjadi manajer harian sebagai Kepala Seksi Reskrim Kejati Konawe Selatan Pak Bustamil yang adalah kepala Bagian Intelijen Kejari Kendari,” kata di Kendari, Rabu. (6/11/2024).
Menurut Dody, selain Kabag Humas, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Jaksa Kejaksaan Agung terkait kasus Guru Besar SDN 4 Baito Supriyani.
Saat ini penyidikannya sedang berjalan, penyidiknya adalah Kepala Bareskrim dan jaksa dari Kejaksaan Agung, ujarnya.
4. Enam petugas polisi diperiksa Propam, termasuk Kapolsek Baito
Kepala Propam Polda Sultra Kompol Moch. Sholeh saat dihubungi di Kendari, Rabu (30/10/2024) mengatakan, ada enam anggota polisi yang diperiksa Baito dan Polres Konawe Selatan, termasuk Kapolsek sektor tersebut.
Benar (ada pemeriksaan polisi), tiga polisi (Baito) dan tiga polisi (Konawe Selatan), kata Kombes Sholeh saat dihubungi melalui pesan digital WA/WhatsApp.
Kelompoknya juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Wonua Raya dalam rangka klarifikasi permintaan Rp 50 juta yang ditujukan kepada Yang Mulia Profesor Supriyani.
Menurut Sholeh, Divisi Propam Polda Sultra tengah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi-saksi kasus Guru Honorer SDN 4 Baito Supriyani buka suara atas permintaan uang ke polisi.
Informasi terkini, tim Propam Polda Sultra menanyakan kepada Prof Supriyani soal permintaan Rp 50 juta dari Polsek Baito.
Uang tersebut disebut-sebut diminta Profesor Supriyani demi menghentikan pengusutan kasus pencabulan mahasiswa yang dihadapinya.
Supriyani saat ditemui di Kendari, Rabu malam (6/11/2024), mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut dirinya dicecar 30 pertanyaan selama kurang lebih empat jam di ruang penguji.
“Kurang lebih 30 pertanyaan tentang dugaan penganiayaan yang terjadi di sekolah tersebut,” kata Supriyani.
Ia mengatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukannya, ia hanya memberikan informasi kepada polisi mengenai permintaan uang Rp 2 dan 50 juta dari Polsek Baito.
Kalau yang ditanya Rp 2 juta dan Rp 50 juta, itu yang saya tahu, yang lain tidak tahu, katanya.
Diakui Supriyani, saat kasus tersebut dilimpahkan ke Polsek Baito, ada permintaan uang dari Kapolsek Baito, Ipda Idris, sebesar R2 juta yang kemudian diberikan kepada Lurah oleh Wonua Raya.
Suami saya bercerita, Kapolsek di sektor ini meminta Rp 2 juta, jelas Supriyani.
Selanjutnya, detektif polisi Baito meminta uang sebesar Rs 50 crore dari Supriyani. Dia mengatakan, jika uang tidak dibayarkan maka perkara akan dilanjutkan atau dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kalau kasih Rp 50 juta, itu masalah,” kata Supriyani (ant/jpnn) Jangan lewatkan video Pilihan Editor ini:
BACA ARTIKEL LAGI… Yang terhormat kontrak yang diputus lolos seleksi PPPK 2024, BKPSDM kalah, begini ceritanya