saranginews.com – KENDARI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Konawe Selatan (Dewan) mengimbau seluruh masyarakat tetap tenang dan memantau kasus Guru Honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo (PN) ), Kabupaten Konawe Selatan.
Ketua MUI Kabupaten Konnsel KH. Bisa. Wildan Habibi saat ditemui di Kendari, Jumat (25/10), mengatakan, kasus yang menimpa Guru Honorer Supriyani patut ditindaklanjuti bersama.
BACA JUGA: Guru Honorer Supriyani yang mendapat beberapa pasal mengaku sangat kesal
Namun MUI mengimbau masyarakat tetap menjaga ketertiban dan menjaga keamanan yang dijalankan.
“Kalaupun kemarin upaya mediasi gagal (sebelum sidang pertama Supriyani, Kamis 24 Oktober 2024) karena jaksa meminta Supriyani segera masuk ruang sidang, saya menghimbau – masyarakat tetap menjaga keamanan dan perdamaian di wilayah kita,” kata Wildan. . temanku
BACA JUGA: Saksikan Solidaritas Guru Berseragam PGRI untuk Honorer Supriyani, Bergerak
Ia juga memuji solidaritas pengunjuk rasa Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan masyarakat yang turun ke jalan bersama-sama melakukan advokasi damai terhadap kasus Supriyani.
Saya juga berterima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang turun ke jalan untuk menggelar aksi damai sebagai bentuk dukungan moral kepada Supriyani, ujarnya.
BACA JUGA: 5 Berita Teratas: Polisi Ungkap Rp 50 Juta untuk Perdamaian, Guru Yang Terhormat Supriyani Diadili, Aksi Solidaritas Meletus
Wildan Habibi juga mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Andoolo yang telah memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk melakukan mediasi sebelum persidangan, meski tidak tercapai kesepakatan dalam mediasi tersebut.
“Kami juga berterima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Andoolo yang telah memberikan ruang mediasi antara kedua pihak sehingga bisa berdamai sebelum memasuki tahap persidangan,” jelas Wildan Habibi.
Diberitakan sebelumnya, guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4, Baito Supriyani, telah menjalani sidang perdana atas dugaan penganiayaan terhadap muridnya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsul), Tenggara. Provinsi Sulawesi (Sultra).
Diberitakan wartawan ANTARA, Supriyani tiba di Pengadilan Negeri Andoolo pada Kamis sekitar pukul 09.30 Wita bersama kuasa hukumnya dan rekan-rekan guru yang turut memberikan dukungan kepada Supriyani. Kemudian pada pukul 10.00 WITA ujian pertama Supriyana dimulai.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawa Selatan, Ujang Sutisna, saat ditemui di Konseli, Kamis, mengatakan dakwaan mendakwa terdakwa melakukan kekerasan terhadap bocah berinisial tersebut. D di SDN 4 Baito Desa Wonua Raya Kecamatan Baito Kabupaten Konawe Selatan menggunakan gagang sapu ijuk.
Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa, korban mengalami luka memar dan lecet pada bagian belakang paha kanan dan kiri, kata Ujang Sutisna saat membacakan dakwaan pada sidang pertama Supriyani. (antara/jpnn)