saranginews.com JAKARTA – Jalan Raya Kenteng – Madukara dan Jalan Kembang Widoro XIII, Kelurahan Madukara, Kecamatan Banjarnegar, Bea Cukai Purwokerto menindak dua kendaraan penumpang yang membawa 582.400 batang rokok ilegal pada Rabu (30/10).
Silakan. Menurut Muhammad Irwan, Kepala Dinas Bea dan Cukai Purwokerto, pemberantasan rokok ilegal dimulai dari bekerja di pasar bea dan cukai di bawah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjaranagar.
Baca juga: UMKM Dukungan Bea Cukai Pontianak Berhasil Ekspor 4,8 Ton Barang Rumah Tangga ke Malaysia
Kelompok Operasi Pemasaran mengkoordinir jalur distribusi rokok ilegal di wilayah Kabupaten Banjarnegar.
“Saat penggeledahan, polisi menghentikan mobil dan menggeledahnya. Petugas mengamankan rokok ilegal, antara lain rokok kretek mesin (SKM) dan rokok putih mesin (SPM) berbagai merek,” ujarnya.
Baca Juga: Bea Cukai Banten Upayakan Laksanakan Komitmen Kesiapsiagaan Pemberantasan Narkoba
Akibat aksi tersebut, tim operasional pasar mengangkut barang beserta pengemudi dan kendaraan ke Kantor Bea dan Cukai Purvokarto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tambah Irwan.
Akibatnya, aparat menyita 29.200 bungkus atau 582.400 batang rokok ilegal, perkiraan nilai barangnya mencapai Rp806.449.000, dan potensi kerugian negara mencapai Rp559.456.051.
Baca juga: Bea Cukai Siap Berantas Peredaran Narkoba di Bonthong dan Banten
Irwan menegaskan, Bea Cukai Purwokerto terus berkolaborasi dengan berbagai pihak dan aparat penegak hukum (APH) lainnya untuk melakukan upaya tepat dalam pemberantasan rokok ilegal melalui operasi bersama atau penertiban produksi rokok ilegal.
“Dengan penindakan keras terhadap rokok ilegal ini, masyarakat akan memahami peran Bea Cukai dan ikut terlibat dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal,” tutupnya. (Jepang)
Baca artikel lainnya… Ini upaya Bea Cukai Sikarang dalam mendukung pertumbuhan industri dan investasi.