saranginews.com, JAKARTA – Kementerian Agama menggelar dialog nasional keagamaan dan nasional bertema “Pengarusutamaan Moderasi Beragama” pada Rabu hingga Kamis (28-29 Agustus 2024) di Jakarta.
Dialog tersebut menghasilkan sepuluh rekomendasi yang fokus pada pencegahan dan penyelesaian konflik sosial yang berdimensi agama.
BACA JUGA: Kemenag berikan penghargaan kepada 11 guru agama Islam terbaik tahun 2024
Salah satu rekomendasinya adalah kerja sama negara dan masyarakat dalam mencegah konflik sosial berdimensi agama dengan mengoptimalkan sistem peringatan dini.
Acara yang dihadiri oleh berbagai perwakilan instansi pemerintah, organisasi masyarakat, dan tokoh agama ini menyoroti pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menjaga kerukunan antar umat beragama di Indonesia.
BACA JUGA: Kemenag Beri Izin Jalankan Baitul Maal Merapi Merbabu Sebagai LAZ
Dialog ini merupakan respons terhadap meningkatnya potensi konflik sosial yang seringkali dipicu oleh isu agama.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pengembangan Syariah Kementerian Agama Adib mengatakan, forum ini memberikan rekomendasi yang sangat penting untuk ditindaklanjuti.
BACA JUGA: Izin Bangun Tempat Ibadah Ribet, Pernyataan MUI Jelas, Kemenag Harus Jelaskan
“Rekomendasi ini sangat kuat dan penting untuk diikuti, baik untuk mencegah maupun menyelesaikan konflik,” kata Adib saat menutup Dialog Nasional Agama dan Kebangsaan tentang mengintegrasikan moderasi beragama di Jakarta.
Salah satu rekomendasi utama dialog ini adalah pembentukan kelompok kerja antar kementerian dan lembaga untuk mengoordinasikan upaya pencegahan konflik.
“Kolaborasi dalam pencegahan konflik sangat penting. Kerjasama ini akan kita rumuskan seperti apa agar bisa berjalan efektif,” kata Adib.
Adib juga menyoroti pentingnya integrasi data dan informasi yang sudah dimulai antar kementerian dan lembaga.
Hal ini merupakan tindak lanjut surat edaran Sekjen Kementerian Agama untuk mempercepat penerapan sistem peringatan dini.
“Kami ingin salah satu hasil dialog nasional adalah pemutakhiran Peta Membangun Harmoni. Misalnya saja update Mataram NTB, ada pergerakan baru di daerah ini yang tengah menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat. Saya kira penting bagaimana caranya.” sebuah data _update_ Maka dari itu nanti “Pusat Kerukunan Umat Beragama punya database yang terupdate,” imbuhnya.
Sepuluh kesimpulan dan rekomendasi yang dihasilkan dari dialog keagamaan dan nasional nasional tersebut antara lain:
1. Membangun sistem koordinasi antarlembaga yang terintegrasi
Pembentukan kelompok kerja antarkementerian yang terdiri dari Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk menjamin efektivitas koordinasi. Kelompok kerja ini harus diberdayakan untuk melakukan intervensi cepat di wilayah-wilayah yang berpotensi konflik dan mengembangkan protokol bersama untuk mengatasi isu-isu sensitif terkait agama dalam pemilu daerah.
2. Integrasi data dan informasi antar kementerian/lembaga untuk deteksi dini
Menerapkan sistem integrasi data yang menghubungkan informasi dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk data intelijen, laporan publik, dan analisis sosial politik. Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat berperan sebagai hub dalam pengelolaan data tersebut, sedangkan kementerian lainnya memberikan masukan berdasarkan peran dan fungsinya masing-masing.
3. Penguatan peran FKUB dalam mediasi dan pendidikan agama
Memperkuat peran FKUB dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya toleransi melalui berbagai program seperti dialog antaragama dan pelatihan moderasi beragama. Selain itu, FKUB harus terlibat langsung dalam seluruh tahapan persiapan dan pelaksanaan Pilkada untuk memediasi dan menangani konflik yang mungkin terjadi.
4. Pembentukan tim khusus untuk memantau pelaksanaan pilkada
Membentuk tim khusus yang terdiri dari perwakilan Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan kepolisian untuk memantau pelaksanaan pilkada. Tim ini harus fokus pada deteksi dini permasalahan yang dapat memicu konflik agama, seperti kampanye fitnah agama atau ras, dan memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran.
5. Pemberdayaan ekonomi dan peningkatan literasi untuk mengurangi konflik
Mengintegrasikan program pemberdayaan ekonomi dan peningkatan literasi agama ke dalam kegiatan pemilu daerah dengan partisipasi Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan lembaga swadaya masyarakat. Program ini harus bertujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial-ekonomi yang seringkali menjadi penyebab utama konflik, sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya kerukunan beragama.
6. Penguatan kapasitas SDM melalui pelatihan dan sertifikasi mediator konflik
Kementerian Agama bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta organisasi kemasyarakatan menyelenggarakan program pelatihan dan sertifikasi mediator konflik yang fokus pada penyelesaian konflik berbasis agama. Program ini harus mencakup peningkatan keterampilan komunikasi, teknik mediasi, dan pemahaman mendalam tentang topik keagamaan.
7. Memperkuat forum dialog antar umat beragama yang berkesinambungan
Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama harus memperkuat atau memfasilitasi forum dialog antar dan antaragama yang berkelanjutan di masing-masing daerah yang melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan generasi muda. Forum ini harus mendapat dukungan pemerintah daerah dan mekanisme pendokumentasian hasil dialog serta penyusunan rekomendasi kebijakan.
8. Memperkuat tindakan positif dan inklusif
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama Kementerian Dalam Negeri harus merumuskan kebijakan yang positif dan inklusif untuk mengatasi konflik agama, termasuk pengawasan ketat terhadap penerapan peraturan di tingkat daerah. Kebijakan ini harus memastikan bahwa semua kelompok agama diperlakukan secara adil dan mendapat perlindungan hukum yang setara.
9. Memanfaatkan jejaring sosial untuk kampanye perdamaian dan moderasi beragama
Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Kementerian Agama harus mengembangkan kampanye tertarget di jejaring sosial untuk menyebarkan pesan perdamaian, moderasi beragama, dan toleransi. Kampanye-kampanye ini harus mencakup tokoh-tokoh agama, tokoh pemuda, dan komunitas lokal untuk menjangkau khalayak yang lebih luas.
10. Peningkatan sinergi dan koordinasi antar lembaga
Pemerintah melalui Kantor Staf Presiden (KSP) perlu memperkuat sinergi dan koordinasi antar lembaga yang terlibat dalam penanganan konflik agama. Hal ini mencakup pembentukan tim gabungan yang terdiri dari perwakilan kementerian yang bertanggung jawab, kepolisian, TNI, FKUB dan LSM untuk memastikan pendekatan manajemen konflik yang cepat dan terkoordinasi.
Melalui 10 rekomendasi tersebut, Dialog Nasional Agama dan Kebangsaan menggarisbawahi pentingnya kerja sama, sinergi dan komitmen bersama untuk mencegah dan menyelesaikan konflik sosial yang berdimensi agama. Semua pihak diharapkan berkontribusi dalam terciptanya Indonesia yang damai dan harmonis, bebas dari konflik sosial yang merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. (flo/jpnn)