saranginews.com, JAKARTA – Uang judi online internasional (judol) ditransfer ke rekening delapan orang.
Polres Jakarta Barat menetapkan delapan tersangka.
Baca Juga: Begini Cara Bandar Judi Judol Alokasikan Uang ke Komdig Pribadi.
Kedelapan tersangka tersebut yakni RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), RH (29), AR (22) dan RD (28).
“Tersangka ME, RH, AR dan RD berperan sebagai calo (perampok) rekening bank dan ATM warga,” kata Kapolres Jakarta Barat M. Shahududi. Dikatakan saat penggerebekan di kawasan pemukiman Jengkareng Indah Kapuk di kota Jengkareng. pada hari Jumat
Baca selengkapnya: Kementerian Perhubungan dan Teknologi membeberkan satu fakta soal kasus Judal.
Sementara RS diduga sebagai ketua dan pemilik organisasi tersebut, Y dan RF kemudian berperan mengirimkan rekening bank, kartu ATM, dan telepon seluler ke bandar judi online Kamboja.
Syahduddi menjelaskan, tersangka ME, RH, AR dan RD ditangkap di kawasan Jengkareng pada Kamis (11 Juli).
BACA JUGA: Pidato DKI Cawagub Suswono yang Bikin Kisruh di Rapat Ormas Bangjapar
Hari ini, Polisi menggerebek sebuah rumah di kawasan perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. dan menangkap empat tersangka berinisial RS, DAP, Y dan RF.
“Sebuah ponsel dikirim ke Kamboja yang sudah terinstall aplikasi mobile banking beserta informasi terkait kode ATM dan kemudian juga password mobile banking dan kartu ATM, satu paket,” kata Syaduddi.
Penerima barang-barang tersebut di Kamboja adalah warga negara Indonesia (WNI) yang mengoperasikan situs perjudian online, kata Syahduddi.
Ada juga orangnya, mereka warga negara Indonesia yang bekerja sebagai operator situs judi online di Kamboja, kata Shahdooddi.
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengiriman Uang. Hal ini diancam dengan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar 4 miliar rupiah.
“Kami terus memantau Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidananya paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” kata Syahduddi. (antara/jpnn) Jangan lewatkan Pilihan Editor ini:
Baca artikel lainnya… Pembuatan film porno, Siskaee dan aktor lainnya Hukuman 1 tahun penjara