saranginews.com – JEMBER – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bergerak cepat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan calon presiden petahana saat berkampanye di tempat ibadah atau masjid.
Hasilnya, Bawaslu menyatakan calon presiden petahana nomor urut 1, Hendy Siswanto tidak terbukti bertugas di rumah ibadah.
BACA JUGA: Sengketa Pilgub Jatim Pertama, Topik Hendy Setiono Precio Khofifah-Emil Magistri
“Mendapat informasi mengenai dugaan pelanggaran kampanye di rumah ibadah yang sedang berlangsung, kami telah melakukan penjelasan, pengkajian, dan penyidikan mendalam sesuai aturan,” ujarnya di Jember, Senin (21/10).
Menurut dia, tidak ada cukup bukti yang mendukung calon utama daerah nomor urut 1 itu menghadiri salat subuh berdasarkan laporan asosiasi calon nomor urut 2.
BACA JUGA: Khofifah Terpilih Kiai NU & Sejahtera Dianugerahi Penguatan Warga Jawa Saudara Timur
“Pelanggaran yang terjadi sudah kami turunkan untuk penindakan sesuai aturan Bawaslu dan juga ditangani di Pusat Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena massa aksi datang ke sana,” ujarnya.
Dikatakannya, dari pembahasan pertama dan pembahasan kedua dalam rapat Sentra Gakkumdu diketahui bahwa tindakan presiden saat ini memenuhi unsur kampanye dan juga tidak memenuhi unsur pidana.
Baca juga: Tokoh Lintas Agama Akan Bangkit ASN, TNI & Polri Serukan Netralitas
Bawaslu, polisi, dan kejaksaan di Balai Gakkumdu dua kali berargumentasi, yang hasilnya masih sama, bahwa tidak ada pelanggaran terhadap salat subuh yang dilakukan Hendy Siswanto, ujarnya.
Sebelumnya, tim Camat nomor urut dua M. Fawait-Djoko Susanto melaporkan Hendy Siswanto ke Bawaslu Jember karena mengkampanyekan dugaan pelanggaran salat subuh berjamaah di Masjid Baiturrahman, Peru Taman Gading Jember.
Devi mengatakan, Bawaslu Jember telah menerima sembilan laporan dugaan pelanggaran selama kampanye pilkada, dan seluruh laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan masing-masing enam laporan sedang diproses dan tiga laporan masih dalam proses.
Sementara itu, Bawaslu Jember belum menerima laporan subpembatasan kepemilikan atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan masing-masing peserta pemilihan pendahuluan daerah. Mendengarkan! Pilihan Editor Video:
BACA ARTIKEL LAINNYA… Surat suara KPU OKU diterima untuk Pilkada 2024