Pengiriman 264.800 Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai, Segini Potensi Kerugian Negara

saranginews.com, KENDAL – Bea Cukai Semarang melarang pengiriman 264.800 batang rokok berbagai jenis tanpa stempel merek pada Kamis (2/10).

Kepala Dinas Penerangan dan Pelayanan Informasi dan Penerangan Bea dan Cukai Semarang, Siti Chomariyah Trinindyani mengungkapkan, banyak rokok ilegal yang diangkut menggunakan kendaraan pribadi di Jalan Pantura Semarang-Kendal, Kecamatan Sawah, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Tol dan Cukai Bekasi Akan Hilangkan 5 Juta Rokok Ilegal Akibat Penindakan pada 2024

Total harga pokok operasi ini sebesar Rp365.424.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp270.260.176.

Seluruh barang hasil peristiwa tersebut kini dikirim ke Bea Cukai Semarang untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut guna mengetahui secara detail kerusakannya, pihak-pihak yang terlibat, proses dan faktor-faktor lain yang terlibat, kata Siti.

BACA: Bea Cukai Yogyakarta terus dukung produk Indonesia pertama yang menjangkau seluruh dunia.

Operasi ini merupakan bagian dari pengendalian tembakau yang dicanangkan Direktur Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari produk ilegal.

“Selanjutnya, tindakan ini merupakan upaya untuk menghasilkan pendapatan negara di bidang cukai,” jelasnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Surakarta Tambah Perusahaan Penerima KITE IKM, Ini Tujuan dan Harapannya.

Siti menegaskan, Bea dan Cukai terus memperkuat pengendalian, baik melalui kerja sama di daerah maupun kerja sama dengan lembaga terkait.

Hal itu dilakukan dalam upaya menjaga stabilitas dan keamanan perekonomian nasional (mrk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *