Akumindo Ingatkan Pemerintah soal Potensi Moral Hazard Pemutihan Utang UMKM

saranginews.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero menyambut baik niat baik pemerintah menghapus kredit macet bagi UMKM untuk menggairahkan perekonomian.

Namun ia mengingatkan pemerintah agar menggunakan mekanisme yang ketat dalam kebijakan keringanan utang atau debt washing bagi UMKM.

BACA JUGA: Pencucian Utang UMKM Dianggap Bisa Turunkan Angka Kemiskinan Selama Ini

Sebab kebijakan ini berpotensi menimbulkan moral hazard.

“Yang terpenting adalah memastikan para pelaku UMKM yang tersingkir mendapatkan pinjaman kembali, bisa mempertanggungjawabkan utangnya,” kata AD, Kamis (7/11).

Baca selengkapnya: Pencucian utang petani adalah bentuk dukungan pemerintah terhadap pertanian.

Menurut Edy, untuk mencegah moral hazard. Pemerintah harus memberikan fleksibilitas pembayaran utang.

Misalnya, kata dia, menawarkan opsi. UMKM bisa melunasi utang dengan memperpanjang jangka waktu pelunasan atau bahkan menghilangkan bunga. Namun hanya agar mereka diwajibkan membayar kembali pokok pinjamannya.

“Kalau perlu akan diberikan tambahan dana. Tapi berikan bantuan yang lebih intensif. Agar dia bisa membayar seluruh kewajibannya yang lalu dan yang akan datang,” ujarnya.

Edy juga mempertanyakan kemungkinan akses kredit bagi UMKM pasca penghapusan utang.

Edy mengaku khawatir penghapusan riwayat kredit buruk akan berdampak pada kelayakan pelaku UMKM mendapatkan pinjaman di masa depan.

Oleh karena itu, harus diperjelas kalau sudah dikliring, apakah sudah dikliring. Saya tidak bisa pinjam lagi. Atau masih ada kesempatan pinjam, ujarnya.

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan resmi keringanan kredit macet bagi UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) no.

Prabowo menegaskan, kebijakan tersebut terinspirasi dari masyarakat. Petani dan nelayan khususnya seringkali menghadapi tantangan berat dalam menjaga keberlangsungan usahanya.

Maman Abdurrahman, Menteri UMKM, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/10), menjelaskan penghapusan utang tersebut khusus diperuntukkan bagi UMKM sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan. permasalahan tersebut terjadi akibat bencana alam atau penyebaran virus COVID-19

Selain itu kebijakan ini berlaku bagi pelaku UMKM yang menjadi nasabah Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Bank Himbara dan telah menyelesaikan masa jatuh tempo sekitar 10 tahun.

Ia mengatakan ke depan akan ada sekitar 1 juta UMKM yang terdaftar di Bank Himbara yang kredit macetnya akan terhapuskan. Perkiraan nilai kredit macet yang harus dihapusbukukan mencapai Rp 10 triliun.

Maman menjelaskan, setelah piutang dan piutang dihapuskan, para pelaku UMKM bisa kembali mengakses kredit. (antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *