saranginews.com, Jakarta – Anggota kedua DRP Partai Demokrat, Angku P. Hasibuan, mengatakan seluruh masyarakat Indonesia berhak mendaftar sebagai calon independen pada pemilu dan pemilu daerah.
Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abioto kini terdaftar sebagai calon Wali Kota dan calon wakil gubernur DKI melalui Jalan Merdeka pada Pilkada 2024.
Baca juga: PDIP Ajak Partai Tak Mau Lewati Jalur Kemerdekaan, Siapa yang Dirugikan?
“Boleh undang-undang. Faisal Basri dulu juga independen (Pilkada DKI 2012). Saya kira banyak calon independen di mana-mana.”
Oleh karena itu, saya tidak ingin menganggap calon perseorangan itu seperti anjing, karena menurutnya setiap orang Indonesia berhak memilih dan dipilih dalam pemilu.
Baca juga: Penyalahgunaan Data Pribadi Pemilih untuk Menguntungkan Laporan Calon Independen LBH Yusuf
“Saya tidak berani bicara (calon perseorangan) karena kita masing-masing berhak memilih sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, Ibnu Saina Chandranegra, Guru Besar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), menjelaskan calon independen dalam pemilu mempunyai peranan penting dalam demokrasi khususnya di Indonesia.
Baca juga AD: Pakar: Kandidat Independen Lebih Baik Bagi Demokrasi Daripada Kotak Kosong
Menurutnya, calon independen ini memberikan peluang bagi masyarakat yang ingin bersaing namun tidak mendapat dukungan partai politik.
Ibnu Sina mengatakan kandidat independen dalam pemilihan umum sangat penting di negara demokrasi, terutama di negara-negara yang mengizinkan warga negara untuk mencalonkan diri tanpa dukungan partai politik.
Selain itu, calon independen juga menyemangati proses politik dengan memberikan alternatif bagi mereka yang mempunyai hak pilih.
“Calon independen memberikan tambahan dinamika dalam proses politik, memberikan opsi yang dapat meningkatkan kualitas demokrasi perwakilan dan akuntabilitas dalam pemerintahan,” ujarnya.
Di sisi lain, Ibnu mengatakan, calon perseorangan juga diatur oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya mengenai perubahan pertama atas undang-undang pertama tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 1 UU Pilkada. Nomor 10 Tahun 2016 tentang Gubernur dan UU Nomor 2014 tentang Pemilihan Walikota menjadi UU
Katanya, dari Pasal 41 hingga Pasal 43 UU Pilkada.
Sedangkan Pasal 41 UU Pilkada menyebutkan calon perseorangan harus mendapat dukungan dari masyarakat yang mempunyai hak pilih atau harus mendaftar dalam daftar pemilih tetap pada pemilu terakhir atau pemilu itu. (dil / jpnn)